Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Optimistis RKUHP Tak Timbulkan Polemik, Pimpinan DPR: Kalau Disosialisasikan, Masyarakat Bisa Terima

Kompas.com - 25/11/2022, 16:34 WIB
Tatang Guritno,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meyakini bahwa draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tak akan menuai polemik.

Namun, hal itu bisa tercapai jika masyarakat mengetahui betul informasi terkait RKUHP terbaru yang bakal disahkan.

“Kali ini tinggal pasal krusial yang sebenarnya menurut kita kalau disosialisasikan, bisa diterima dengan baik di masyarakat,” ujar Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (25/11/2022).

Ia mengungkapkan, setelah disepakati di tingkat I oleh Komisi III DPR dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada Kamis (24/11/2022), pihaknya berencana segera mengesahkan RKUHP dalam rapat paripurna.

Baca juga: Draf RKUHP Terbaru Akomodasi soal Rekayasa Kasus, Pelaku Bisa Dipidana 6 Tahun

Sebab, pengesahan RKUHP telah melewati proses tarik ulur yang panjang.

“Kita punya RKUHP sudah saatnya disahkan. Kita ini kan sudah lama terhenti, sudah pernah dibahas, dihentikan, dibahas lagi, dihentikan,” katanya.

Dasco lantas mengaku telah berkomunikasi dengan Ketua DPR Puan Maharani.

Hasilnya, pimpinan DPR ingin segera menggelar rapat bersama Badan Musyawarah (Bamus) DPR agar RKUHP bisa segera dibawa ke rapat paripurna.

Tahap itu bakal dioptimalkan agar bisa berlangsung sebelum masa reses DPR pada 16 Desember 2022.

“Insya Allah, sebelum kami memasuki masa reses di masa sidang ini, RUU KUHP akan disahkan di paripurna DPR,” ujar Dasco.

Baca juga: Pembahasan RKUHP di Komisi III DPR, 5 Fraksi Setuju, 3 Setuju dengan Catatan, Satu Ikut Keputusan

Diketahui, mayoritas fraksi menyetujui RKUHP pada pengesahan tahap I RKUHP.

Tahap selanjutnya, Komisi III DPR bakal melaporkan capaian itu pada pimpinan DPR untuk melanjutkan pengesahan RKUHP di rapat paripurna.

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej mengaku RKUHP tak bisa mengakomodasi kepentingan semua pihak.

Namun, ia mengeklaim telah berusaha memasukkan usulan dari berbagai elemen masyarakat.

Kemudian, ia mempersilakan pihak yang tak puas untuk menempuh mekanisme hukum melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

“Dan di situlah kita melakukan perdebatan hukum yang elegan dan saya kira bermartabat di situ ya," ujarnya.

Baca juga: RKUHP: Jika Diadukan, Seks di Luar Nikah Dipenjara 1 Tahun, Kumpul Kebo 6 Bulan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com