JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) menilai bantahan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto atas dugaan penerimaan uang suap terkait tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) tidak bisa dijadikan dalih untuk menghentikan pemeriksaan kasus itu.
Pengamat kepolisan dari ISESS, Bambang Rukminto menilai hampir semua orang yang terlibat suatu tindak pidana memberikan bantahan dan alibi.
"Bantahan Kabareskrim tersebut tentunya tidak bisa jadi dalih untuk menghentikan pemeriksaan. Semua orang yang diduga terlibat dalam suatu tindak pidana pasti akan membantah dan menyampaikan alibi-alibi," kata Bambang kepada wartawan, Jumat (25/11/2022).
Baca juga: Kabareskrim Sindir Sambo dan Hendra Kurniawan: Maklum Lah, Kasus Brigadir J Saja Mereka Tutup-tutupi
Ia bahkan mencontohkan saat Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Propam Ferdy Sambo membantah keterlibatan dan merekayasa kasus pembunuhan ajudannya, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Yosua juga membantah, bahkan melakukan rekayasa dengan kelompoknya,” tambah dia.
Adapun isu ini berawal saat mantan anggota Polres Samarinda bernama Ismail Bolong soal adanya dugaan keterlibatan Komjen Agus menerima uang suap miliaran rupiah.
Kemudian, sempat beredar juga adanya Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) kasus tambang batu bara ilegal yang diduga melibatkan Kabareskrim.
Baca juga: Nyanyian Ferdy Sambo-Hendra Kurniawan soal Kasus Tambang Ilegal dan Bantahan Kabareskrim
Menurut Bambang, surat LHP terkait adanya dugaan setoran uang hasil bisnis tambang ilegal Ismail Bolong merupakan fakta yang tak terbantahkan.
"Yang pasti surat pemeriksaan Karopaminal dan surat rekomendasi Kadiv Propam 7 April 2022 itu memang benar adanya,” ucap Bambang.
“Dan secara logika, Ferdi Sambo dan Hendra Kurniawan pada bulan itu belum punya motif untuk menjatuhkan Kabareskrim dan koleganya, yang dibuktikan rekomendasi yang diberikan tak menyentuh pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan para pati tersebut," imbuh dia.
Terkait ini, Bambang menyarankan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk bertindak menyelesaikan isu itu.
Ia juga meminta Presiden Joko Widodo menaruh perhatian terhadap kasus tersebut.
Baca juga: Kabareskrim Bantah Terlibat Kasus Tambang Ilegal di Kaltim
“Kapolri yang harus turun tangan sendiri, dan karena penunjukan bintang tiga juga seizin Presiden, sebaiknya presiden juga melakukan monitoring terkait kasus ini,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kabareskrim membantah membantah pernyataan Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Hendra Kurniawan soal adanya Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) kasus tambang batu bara ilegal yang diduga melibatkan dirinya.
Agus juga mempertanyakan kenapa kasus itu dilepas jika memang benar. Menurut Agus, pernyataan Hendra dan Sambo tidak membuktikan adanya keterlibatan dirinya dalam kasus tambang ilegal itu.