JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengadopsi usulan DPR agar rekayasa kasus diakomodasi dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Hal itu pertama kali terungkap setelah sejumlah anggota Komisi III DPR mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) saat rapat di DPR, Kamis (24/11/2022).
"Kami menghargai betul pemerintah bisa masukkan ini (rekayasa kasus), karena ini juga suara masyarakat,” kata anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Hinca Panjaitan dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama pemerintah, Kamis.
Senada dengan Hinca, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem Taufik Basari mengucapkan terima kasih kepada Kemenkumham.
Baca juga: Perketat Definisi Makar di RKUHP, Wamenkumham: Niat Lakukan Serangan yang Telah Diwujudkan...
Pasalnya, Kemenkumham dinilai telah mereformulasi pasal 278 dengan mengakomodasi rekayasa kasus.
"Pasal rekayasa kasus diakomodasi, kami ucapkan terima kasih,” kata Taufik Basari.
Pemerintah mengakomodasi rekayasa kasus lewat mereformulasi Pasal 278-280 di draf RKUHP tertanggal 24 November 2022.
Dalam pasal 278 draf RKUHP berisi 3 ayat yang mengatur hukuman pidana bagi setiap orang yang menyesatkan proses peradilan dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Baca juga: Soal Usulan Tindak Pidana Rekayasa Kasus, Wamenkumham: Tak Bisa Menutup Mata, Itu Banyak Terjadi
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengusulkan tindak pidana rekayasa kasus dimasukan dalam RKUHP.
Ia meminta ada beberapa pasal yang ditambahkan untuk menjerat pelaku tindak pidana rekayasa kasus.
“Mungkin ada satu dua pasal tindak pidana baru karena ini banyak diaspirasikan berbagai elemen masyarakat. Apa yang disebut sebagai tindak pidana untuk rekayasa khusus,” kata Arsul dalam rapat bersama Kementerian Hukum dan HAM di Gedung DPR RI, pada 9 November 2022.
Menurut Arsul, rekayasa kasus kerap terjadi pada tindak pidana narkotika.
Bahkan, menurutnya, para pelaku tak jarang dari aparat penegak hukum sendiri.
“Sederhananya kira-kira suka ada keluhan tidak terjadi tindak pidana narkotika, tapi narkotikanya ditaruh di mobil, dilempar, atau di mana gitu,” ujar Arsul.
Arsul mengklaim pasal tindak pidana rekayasa kasus dapat memberikan jaminan pada publik bahwa aparat penegak hukum yang melakukan rekayasa bisa dipidana.
“Untuk itu (pelaku) yang melakukan apakah dia penegak hukum atau bukan ke depan harus diancam pidana,” kata Arsul Sani.
Baca juga: PPP Minta RKUHP Dilengkapi Tindak Pidana Rekayasa Kasus
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.