Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat MK Dukung Keinginan Mendadak DPR Ganti Hakim Konstitusi...

Kompas.com - 24/11/2022, 08:29 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keinginan DPR mengganti Aswanto oleh Guntur Hamzah di kursi hakim konstitusi diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (23/11/2022).

MK memutuskan menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK yang sebelumnya diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, seorang advokat.

 

"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan di Gedung MK, Rabu (23/11/2022).

Baca juga: MK Kuatkan Penggantian Hakim Konstitusi Aswanto oleh DPR

Sejak awal, rencana pergantian Aswanto memang telah menuai polemik. Sebab, salah satu alasan DPR mengganti Aswanto, hakim konstitusi yang menjadi representasi perwakilan parlemen, lantaran banyak produk legislasi yang dihasilkan DPR dibatalkan MK.

Dalam permohonannya, Zico mempersoalkan langkah DPR yang dinilai telah mengintervensi MK dengan mengganti hakim yang mereka usulkan sebelumnya.

Ada tiga pasal yang dipersoalkan, yakni Pasal 10 Ayat (1) huruf a UU Nomor 24 Tahun 2003; Pasal 57 angka 1 dan 2 dan Pasal 87 huruf b UU Nomor 7 Tahun 2020.

Uji materi diajukan Zico lantaran ada tafsir yang berbeda terhadap putusan MK terkait Pasal 87 huruf b UU MK tersebut.

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Desak Jokowi Batalkan Pelantikan Guntur Hamzah Jadi Hakim Konstitusi

Ia menilai, langkah penggantian sepihak Aswanto telah merugikan dirinya selaku advokat dengan spesialis memegang perkara di bidang tata negara.

“Pemohon pasti perlu kekuasaan kehakiman yang independen dan merdeka. Sebab, hakikat uji materiil adalah memperkarakan produk hukum ciptaan penguasa,” kata Zico dalam sidang perbaikan pemohonan pada Selasa (15/11/2022) lalu dikutip dari laman MK.

Dalam pandanganya, langkah DPR mengganti Aswanto melanggar hak konstitusionalnya karena independensi MK yang sedang digerus DPR menimbulkan preseden buruk di kemudian hari.

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah memberikan keterangan pers seusai mengucapkan sumpah jabatan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/11/2022).YouTube.com/Sekretariat Presiden Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah memberikan keterangan pers seusai mengucapkan sumpah jabatan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/11/2022).

Namun, setelah diperiksa dalam persidangan oleh Mahkamah Konstitusi, seluruh pokok permohonan yang diajukan oleh Zico dinilai tidak beralasan menurut hukum.

Dalam putusan ini, MK telah menguji Pasal 87 huruf b yang mengatur perubahan masa jabatan Hakim Konstitusi saat ini dengan mengikuti ketentuan Undang-Undang baru.

Putusan MK sebelumnya nomor 96/PUU-XVIII/2020 telah menyebutkan bahwa Hakim Konstitusi yang menjabat saat ini otomatis mengikuti ketentuan Undang-Undang baru yang tidak lagi mengenal periodisasi masa jabatan.

Baca juga: Dilantik Jadi Hakim MK Gantikan Aswanto, Berikut Profil dan Harta Kekayaan Guntur Hamzah

Akan tetapi, diperlukan tindakan hukum berupa pemberitahuan dari MK kepada Lembaga pengusul Hakim Konstitusi seperti DPR, Mahkamah Agung, dan Presiden.

Pemberitahuan itu terkait masa jabatan Hakim berubah dari yang semula periodisasi lima tahunan menjadi hingga berusia 70 tahun dengan maksimal menjabat selama 15 tahun.

Namun demikian, ketika MK memberitahukan perubahan masa jabatan hakim tersebut melalui surat, DPR justru memberhentikan Aswanto.

Baca juga: Diliputi Kontroversi Saat Terpilih Jadi Hakim MK, Guntur Hamzah: Mohon Doanya

DPR kemudian memilih Guntur Hamzah yang menjabat Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK sebagai Hakim Konstitusi pengganti Aswanto.

Mahkamah berpandangan, pergantian Hakim Konstitusi lantaran adanya putusan MK sebelumnya soal masa jabatan merupakan sesuatu yang wajar.

“Dalam batas penalasan yang wajar, adanya pengaturan yang jelas dan tegas sebelum masa habis masa jabatan, untuk menjaga kemandirian dan independensi hakim,” ucap Hakim Konstitusi Saldi Isra membacakan pertimbangannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com