Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Kuatkan Penggantian Hakim Konstitusi Aswanto oleh DPR

Kompas.com - 23/11/2022, 16:57 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menguatkan penggantian Hakim Konstitusi dari Aswanto menjadi M Guntur Hamzah sebagaimana yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Hal itu diputuskan setelah Mahkamah melakukan pengujian materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: Dilantik Jadi Hakim MK Gantikan Aswanto, Berikut Profil dan Harta Kekayaan Guntur Hamzah

Perkara nomor 103/PUU-XX/2022 itu diajukan oleh pemohon bernama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Dalam gugatannya, Zico menyoal 3 pasal, yakni Pasal 10 Ayat (1) huruf a UU Nomor 24 Tahun 2003; Pasal 57 angka 1 dan 2 dan Pasal 87 huruf b UU Nomor 7 Tahun 2020.

"Pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan di Gedung MK, Rabu (23/11/2022).

"Mengadili. Dalam provisi menolak permohonan pemohon. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucapnya melanjutkan.

Dalam putusan ini, MK telah menguji Pasal 87 huruf b yang mengatur perubahan masa jabatan hakim konstitusi saat ini dengan mengikuti ketentuan undang-undang baru.

Pengujian ini terkait dengan penggantian hakim konstitusi Aswanto oleh DPR yang oleh sebagian kalangan dinilai inkonstitusional.

Baca juga: Ketua MK Enggan Beri Komentar soal Pencopotan Aswanto yang Jadi Sorotan

Dalam putusan MK sebelumnya nomor 96/PUU-XVIII/2020 menyebutkan bahwa hakim konstitusi yang menjabat saat ini otomatis mengikuti ketentuan UU baru yang tidak lagi mengenal periodisasi masa jabatan.

Akan tetapi, diperlukan tindakan hukum berupa pemberitahuan dari MK kepada Lembaga pengusul hakim konstitusi seperti DPR, Mahkamah Agung, dan Presiden.

Pemberitahuan itu terkait masa jabatan hakim berubah dari yang semula periodisasi lima tahunan menjadi hingga berusia 70 tahun dengan maksimal menjabat selama 15 tahun.

Namun demikian, ketika MK memberitahukan perubahan masa jabatan hakim tersebut melalui surat, DPR justru memberhentikan Aswanto. DPR kemudian memilih Guntur Hamzah yang menjabat Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK sebagai pengganti Aswanto.

“Dalam batas penalasan yang wajar, adanya pengaturan yang jelas dan tegas sebelum masa habis masa jabatan, untuk menjaga kemandirian dan independensi hakim,” ucap Hakim Konstitusi Saldi Isra membacakan pertimbangannya.

Baca juga: Profil Guntur Hamzah, Sekjen MK yang Gantikan Aswanto Jadi Hakim Konstitusi

Uji materi diajukan Zico lantaran ada tafsir yang berbeda terhadap putusan MK terkait Pasal 87 huruf b UU MK tersebut.

Zico mempersoalkan langkah DPR yang dinilai telah mengintervensi MK dengan mengganti hakim yang mereka usulkan sebelumnya.

Ia menilai, langkah penggantian sepihak Aswanto telah merugikan dirinya selaku advokat dengan spesialis memegang perkara di bidang tata negara.

“Pemohon pasti perlu kekuasaan kehakiman yang independen dan merdeka. Sebab, hakikat uji materiil adalah memperkarakan produk hukum ciptaan penguasa,” kata Zico dalam sidang perbaikan pemohonan pada Selasa (15/11/2022) lalu dikutip dari laman MK.

Dalam pandanganya, langkah DPR mengganti Aswanto melanggar hak konstitusionalnya karena independensi MK yang sedang digerus DPR menimbulkan preseden buruk di kemudian hari.

Sebab, Lembaga yang mengajukan hakim konstitusi seperti DPR, Mahkamah Agung, dan Presiden akan bisa mengganti hakim konstitusi kapan saja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com