JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo dijadwalkan akan melantik Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi menggantikan Aswanto, Rabu (23/11/2022) hari ini.
"Iya (Jokowi melantik Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi), hari ini pagi," kata Deputi Bidang Pers, Protokol, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin, Selasa.
Dihubungi secara terpisah, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengakui MK telah mendapat undangan pengucapan sumpah/janji hakim konstitusi di hadapan Presiden pada Rabu ini.
Namun, Fajar tidak mengungkap mengenai sipaa yang akan dilantik sebagai hakim konstitusi.
Baca juga: Gugat UU MK, Pemohon Ingin Pemberhentian Hakim Aswanto oleh DPR Dibatalkan
"Mengenai pelaksanaan pengucapan sumpah/janji dimaksud, silakan teman-teman wartawan turut memonitor perkembangannya besok pagi," kata dia, Selasa (22/11/2022) malam.
Pencopotan Aswanto sebagai hakim konstitusi sebelumnya dikecam banyak pihak karena dinilai tidak sesuai prosedur.
Diketahui, DPR mencopot Aswanto dari jabatannya karena menganulir produk undang-undang yang dibuat oleh DPR padahal ia merupakan hakim konstitusi yang dipilih oleh DPR.
"Tentu mengecewakan dong. Ya bagaimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia, dia wakilnya dari DPR. Kan begitu toh," kata Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto, 30 September 2022.
Baca juga: DPR Copot Hakim MK Aswanto, Jokowi: Semua Harus Taat pada Aturan
"Dasarnya Anda tidak komitmen. Enggak komit dengan kita. Ya mohon maaflah ketika kita punya hak, dipakailah," imbuh politisi PDI-P tersebut.
Keputusan ini mendapatkan reaksi keras. DPR dianggap telah mengobok-ngobok MK dan melanggar aturan soal pergantian hakim konstitusi.
Sebab, berdasarkan Undang-Undang MK, Aswanto semestinya masih menjabat hingga memasuki usia pensiun. Keputusan DPR memilih Guntur untuk menggantikan Aswanto juga dipersoalkan karena dilakukan mendadak dan tidak transparan.
Baca juga: Ketika Mantan Hakim MK Lawan Balik DPR Usai Aswanto Dicopot
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie pun meminta Jokowi untuk tidak menindaklanjuti keputusan DPR mengganti Aswanto.
"Presiden harus tegas. Jangan tindaklanjuti karena tidak benar mekanismenya,” kata Jimly dikutip dari Kompas.id, Jumat (30/9/2022).
Menurut Jimly, jika kejadian ini dibiarkan, maka akan berpotensi menjadi contoh buruk bagi lembaga pemerintahan lain di masa depan.
Bahkan, tidak menutup kemungkinan presiden di masa depan juga akan melakukan hal serupa.
“Kalau langkah ini dibenarkan, DPR berhak memecat hakim konstitusi kapanpun dia mau, nanti MA (Mahkamah Agung) juga akan memecat hakim konstitusi. Presiden juga akan melakukan hal yang sama. Ini tidak bisa dibiarkan,” ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.