Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Gagal Ginjal, Anggota Komisi III Minta Polisi Tidak Tebang Pilih Tetapkan Tersangka

Kompas.com - 18/11/2022, 12:21 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menekankan agar proses penegakan hukum atas kasus obat sirup terus berjalan.

Hal itu dia sampaikan merespons Mabes Polri yang telah menetapkan tersangka pada dua perusahaan farmasi atas kasus ini.

"Komisi III meminta agar Bareskrim Polri melakukan proses penegakan hukum dalam kasus ini tidak dengan tebang pilih atau pendekatan sampling dan juga tidak limitatif dengan hanya mentersangkakan pihak tertentu saja," kata Arsul saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/11/2022).

Arsul meminta seluruh pihak yang diduga bersalah, tanpa terkecuali, harus diproses secara hukum berlaku.

Baca juga: Tak Lakukan Pengujian, 2 Perusahaan Farmasi Jadi Tersangka Kasus Gagal Ginjal

Misalnya, kata Arsul, apabila ditemukan keterlibatan pejabat pemerintahan pada kasus ini juga harus diproses secara hukum.

Bukan tanpa sebab, Arsul menilai kasus obat sirup yang diduga menjadi penyebab penyakit gagal ginjal pada anak sudah menjadi sorotan nasional.

"Dalam kasus yang sifatnya nasional ini penyelidikan yang menuju pada proses pro-yustitia harus dilakukan secara transparan, termasuk terhadap pejabat di jajaran pemerintahan yang melakukan kelalaian atau pembiaran hal dalam menjalankan hal-hal yang menjadi tugas dan kewenangannya," jelas dia.

Wakil Ketua Umum PPP ini mengatakan, jika sudah dilakukan demikian, maka publik baru bisa menilai proses penegakan hukum berjalan serius dan adil.

"Bukan sekadar karena tidak enak terhadap publik, maka perlu ada yang diproses hukum," pesan Arsul.

Baca juga: BPOM Bakal Didampingi Kejagung Hadapi Gugatan PTUN soal Kasus Gagal Ginjal Akut Anak

Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melaporkan dua perusahaan farmasi sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus obat sirup mengandung cemaran maupun zat murni etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Dua perusahaan farmasi tersebut adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries. 

BPOM sudah mencabut sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan izin edar kelima perusahaan tersebut.

Baca juga: BPOM: Pihak PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka

Sementara Polri kemarin, Kamis (17/11/2022), mengumumkan PT Afi Farma Pharmaceutical Industry dan CV Samudera Chemical sebagai tersangka.

Dari hasil penyidikan, PT Afi Farma (PT A) diduga tidak melakukan pengecekan atau quality control atas propilen glikol (PG) yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG), bahan baku obat yang diduga diterima dari CV Samudera Chemical (CV SC).

"PT A hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi," ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Kamis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com