JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito mengatakan bahwa pihaknya akan didampingi Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung saat menghadapi gugatan terkait kasus gagal ginjal akut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hal ini disampaikan Penny usai melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (16/11/2022).
"Ya tadi juga sudah kami bicarakan dan nanti dari Jamdatun akan mendampingi, membantu mendampingi BPOM dalam hal ini," kata Penny di Kejagung, Jakarta, Rabu sore.
Penny menyebut adanya gugatan tersebut akibat ketidaksepahaman terkait pengawasan.
Baca juga: Polri Tetapkan Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut, Diumumkan Besok
Menurut dia, BPOM sudah melakukan tugas sesuai standar yang ada. Namun, ada kelalaian dari industri farmasi.
"Jadi BPOM sudah melakukan tugas sesuai standar kebutuhan yang ada tapi ini ada masalah kelalaian di industri farmasi dan tentunya kelalaian ini menimbulkan satu kondisi yang sangat menyedihkan kita semua," ujar Penny.
Diketahui, kasus gagal ginjal akut pada anak diakibatkan adanya obat sirup yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di luar ambang batas aman.
Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) juga mengatakan bahwa BPOM meminta bantuan hukum terkait adanya gugatan dari sejumlah pihak perusahaaan.
Baca juga: Digugat gara-gara Kasus Gagal Ginjal Akut, Ini Respons BPOM
Ketut mengatakan pihaknya akan memberikan jaksa pengacara negara (JPN) untuk memberikan pendampingan BPOM menghadapi gugatan.
"Nanti kita akan menyiapkan JPN. Dan Pak Jaksa Agung dalam kesempatan tesebut menyampaikan siap mendukung BPOM dalam hal lenegakan hukum. Karena itu merupakan tugas dan kewajibannya apalagi perkara-perkara tersebut menimbulkan korban anak-anak yang banyak," ucap dia.
Diberitakan sebelumnya, gugatan terhadap BPOM dilayangkan oleh Komunitas Konsumen Indonesia.
Gugatan dilayangkan pada 11 November 2022 di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta terkait kasus obat sirup dan telah diregister dengan nomor perkara 400/G/TF/2022/PTUN.JKT.
Dikutip situs resmi SIPP PTUN Jakarta, perkara ini saat ini berstatus penunjukan juru sita.
Pada pokoknya, Komunitas Konsumen Indonesia mempersoalkan penjelasan BPOM RI yang dianggap berubah-ubah terkait cemaran etilen glikol dan dietilen glikol pada obat sirup, yaitu penjelasan bertanggal 19 Oktober 2022, 20 Oktober 2022, dan 23 Oktober 2022.
Dalam petitumnya, Komunitas Konsumen Indonesia berharap majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan BPOM RI melakukan perbuatan melawan hukum oleh badan/pejabat pemerintahan.
Baca juga: Tim Pencari Fakta BPKN: BPOM Abai Awasi Obat Sirup Selama 3 Tahun Terakhir
Mereka juga meminta majelis hakim PTUN Jakarta menghukum BPOM dengan memerintahkannya melakukan pengujian seluruh obat sirup yang telah diberi izin edar.
Majelis hakim juga diminta menghukum BPOM untuk meminta maaf kepada konsumen dan masyarakat Indonesia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.