Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPOM Bakal Didampingi Kejagung Hadapi Gugatan PTUN soal Kasus Gagal Ginjal Akut Anak

Kompas.com - 16/11/2022, 23:35 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito mengatakan bahwa pihaknya akan didampingi Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung saat menghadapi gugatan terkait kasus gagal ginjal akut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hal ini disampaikan Penny usai melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (16/11/2022).

"Ya tadi juga sudah kami bicarakan dan nanti dari Jamdatun akan mendampingi, membantu mendampingi BPOM dalam hal ini," kata Penny di Kejagung, Jakarta, Rabu sore.

Penny menyebut adanya gugatan tersebut akibat ketidaksepahaman terkait pengawasan.

Baca juga: Polri Tetapkan Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut, Diumumkan Besok

Menurut dia, BPOM sudah melakukan tugas sesuai standar yang ada. Namun, ada kelalaian dari industri farmasi.

"Jadi BPOM sudah melakukan tugas sesuai standar kebutuhan yang ada tapi ini ada masalah kelalaian di industri farmasi dan tentunya kelalaian ini menimbulkan satu kondisi yang sangat menyedihkan kita semua," ujar Penny.

Diketahui, kasus gagal ginjal akut pada anak diakibatkan adanya obat sirup yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di luar ambang batas aman.

Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) juga mengatakan bahwa BPOM meminta bantuan hukum terkait adanya gugatan dari sejumlah pihak perusahaaan.

Baca juga: Digugat gara-gara Kasus Gagal Ginjal Akut, Ini Respons BPOM

Ketut mengatakan pihaknya akan memberikan jaksa pengacara negara (JPN) untuk memberikan pendampingan BPOM menghadapi gugatan.

"Nanti kita akan menyiapkan JPN. Dan Pak Jaksa Agung dalam kesempatan tesebut menyampaikan siap mendukung BPOM dalam hal lenegakan hukum. Karena itu merupakan tugas dan kewajibannya apalagi perkara-perkara tersebut menimbulkan korban anak-anak yang banyak," ucap dia.

Diberitakan sebelumnya, gugatan terhadap BPOM dilayangkan oleh Komunitas Konsumen Indonesia.

Gugatan dilayangkan pada 11 November 2022 di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta terkait kasus obat sirup dan telah diregister dengan nomor perkara 400/G/TF/2022/PTUN.JKT.

Dikutip situs resmi SIPP PTUN Jakarta, perkara ini saat ini berstatus penunjukan juru sita.

Pada pokoknya, Komunitas Konsumen Indonesia mempersoalkan penjelasan BPOM RI yang dianggap berubah-ubah terkait cemaran etilen glikol dan dietilen glikol pada obat sirup, yaitu penjelasan bertanggal 19 Oktober 2022, 20 Oktober 2022, dan 23 Oktober 2022.

Dalam petitumnya, Komunitas Konsumen Indonesia berharap majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan BPOM RI melakukan perbuatan melawan hukum oleh badan/pejabat pemerintahan.

Baca juga: Tim Pencari Fakta BPKN: BPOM Abai Awasi Obat Sirup Selama 3 Tahun Terakhir

Mereka juga meminta majelis hakim PTUN Jakarta menghukum BPOM dengan memerintahkannya melakukan pengujian seluruh obat sirup yang telah diberi izin edar.

Majelis hakim juga diminta menghukum BPOM untuk meminta maaf kepada konsumen dan masyarakat Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

'One Way', 'Contraflow', dan Ganjil Genap di Tol Trans Jawa Sudah Ditiadakan

"One Way", "Contraflow", dan Ganjil Genap di Tol Trans Jawa Sudah Ditiadakan

Nasional
Kakorlantas Minta Maaf jika Ada Antrean dan Keterlambatan Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Kakorlantas Minta Maaf jika Ada Antrean dan Keterlambatan Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Nasional
KPK Sebut Tak Wajar Lonjakan Nilai LHKPN Bupati Manggarai Jadi Rp 29 Miliar dalam Setahun

KPK Sebut Tak Wajar Lonjakan Nilai LHKPN Bupati Manggarai Jadi Rp 29 Miliar dalam Setahun

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, KPU Bawa Bukti Tambahan Formulir Kejadian Khusus Se-Indonesia

Serahkan Kesimpulan ke MK, KPU Bawa Bukti Tambahan Formulir Kejadian Khusus Se-Indonesia

Nasional
Tim Hukum Anies-Muhaimin Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

Tim Hukum Anies-Muhaimin Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

Nasional
PPP Siap Gabung, Demokrat Serahkan Keputusan ke Prabowo

PPP Siap Gabung, Demokrat Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
PDI-P Jaring Nama Potensial untuk Pilkada DKI 2024, yang Berminat Boleh Daftar

PDI-P Jaring Nama Potensial untuk Pilkada DKI 2024, yang Berminat Boleh Daftar

Nasional
Hasto Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Bukan untuk Intervensi MK

Hasto Sebut "Amicus Curiae" Megawati Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Iran Serang Israel, Jokowi Minta Menlu Retno Upayakan Diplomasi Tekan Eskalasi Konflik Timur Tengah

Iran Serang Israel, Jokowi Minta Menlu Retno Upayakan Diplomasi Tekan Eskalasi Konflik Timur Tengah

Nasional
Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Gubernur BI Pastikan Akan Ada Intervensi

Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Gubernur BI Pastikan Akan Ada Intervensi

Nasional
PDI-P Dukung PPP Lakukan Komunikasi Politik supaya 'Survive'

PDI-P Dukung PPP Lakukan Komunikasi Politik supaya "Survive"

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PAN: Jangan Cuma Bicara, tapi Akui Kemenangan 02

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PAN: Jangan Cuma Bicara, tapi Akui Kemenangan 02

Nasional
Kesimpulan Tim Ganjar-Mahfud: Jokowi Lakukan Nepotisme dalam 3 Skema

Kesimpulan Tim Ganjar-Mahfud: Jokowi Lakukan Nepotisme dalam 3 Skema

Nasional
Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Nasional
PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com