Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/11/2022, 10:44 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan bakal mempelajari bukti-bukti baru yang disampaikan perwakilan keluarga dan korban tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Menurut Komisioner Komnas HAM sekaligus Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Uli Parulian Sihombing, bukti-bukti baru itu disampaikan kepada mereka dalam kunjungan perwakilan keluarga dan korban tragedi Kanjuruhan.

"(Kami) juga akan mempelajari juga bukti baru yang disampaikan oleh keluarga korban dan juga pendamping dan juga kuasa hukumnya," kata Uli di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta, Kamis (17/11/2022), seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Mega-Puan Pilih Kunjungi Itaewon, Pengacara Sebut jadi Alasan Korban Kanjuruhan Jemput Keadilan ke Jakarta

Akan tetapi, Uli tidak memaparkan bukti baru seperti apa yang diberikan oleh keluarga korban tragedi Kanjuruhan.

Uli mengatakan, dalam audiensi dengan para keluarga korban mereka membahas berbagai harapan untuk mendapatkan keadilan dan tindak lanjut dari tragedi Kanjuruhan.

"Kalau yang dibahas, itu tentang harapan-harapan dari keluarga korban untuk mendapatkan keadilan," ujar Uli.

Dalam pertemuan itu, kata Uli, Komnas HAM juga mendengarkan berbagai keluhan yang dialami keluarga korban tragedi Kanjuruhan, terutama terkait persoalan ekonomi setelah anggota keluarga mereka menjadi salah satu korban dalam peristiwa itu.

"Kemudian juga hal-hal lain terkait dengan tragedi Kanjuruhan, terutama terkait dengan kondisi ekonomi setelah tragedi itu, terutama untuk keluarga yang ditinggalkan," ungkap Uli.

Baca juga: Pengacara Korban Kanjuruhan Sebut PSSI Hanya Retorika soal Trauma Healing

"Juga ada trauma dari keluarga korban dan korban yang masih ada," sambung Uli.

Uli juga menanggapi laporan dugaan intimidasi dari pihak kepolisian terhadap keluarga dan korban tragedi Kanjuruhan.

Laporan itu disampaikan oleh kuasa hukum korban tragedi Kanjuruhan, Andi Irfan.

Meskipun intimidasi tersebut tidak berupa kekerasan fisik, Andi mengatakan, korban merasakan ketatukan atas upaya-upaya menghalang-halangi pelaporan yang dilakukan oleh aparat kepolisian.

"Misalnya, hari ini ketika teman-teman (korban) ada datang ke Jakarta, itu dapat imbauan dari kepolisian pada intinya meminta agar teman-teman tidak datang ke Jakarta," ujar Andi.

Baca juga: Komnas HAM Sayangkan Masih Ada Intimidasi ke Korban Tragedi Kanjuruhan

Andi mengatakan, meskipun bentuk imbauan tetapi kepolisian melakukan hal tersebut berkali-kali sehingga korban merasa adanya tekanan atau intimidiasi.

"Ketika imbauan secara intensif akan termaknai sebagai bentuk intimidasi," kata Andi.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com