Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fraksi PDI-P Serahkan Alasan Pemindahan Johan Budi dari Wakil BURT pada Hasto

Kompas.com - 01/11/2022, 14:41 WIB
Tatang Guritno,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi PDI-P DPR RI Utut Adianto menyerahkan alasan pemindahan Johan Budi dari posisi Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR pada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto.

Menurutnya, hanya Hasto yang bisa menjawab alasan Johan Budi dipindahtugaskan dari jabatannya tersebut.

“Kalau dipindah iya, benar. Kalau pastinya, nanti tanya Pak Sekjen. Sudah itu saja,” ujar Utut ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (1/11/2022).

Utut mengaku, ia tak mengetahui alasan pemindahan Johan Budi dari posisi Wakil Ketua BURT DPR.

Baca juga: Johan Budi Digeser dari Kursi Wakil Ketua BURT DPR

Namun, Utut meyakini bahwa keputusan tersebut tidak terkait dengan sanksi yang diberikan DPP PDI-P pada para kader yang menjadi bagian Dewan Kolonel.

“Saya mana tahu (alasannya). Kalau dugaan saya enggak (terkait Dewan Kolonel). Cuma supaya pasti juga tanya Pak Sekjen (Hasto),” katanya.

Utut mengungkapkan, keputusan pemindahan Johan Budi bukan merupakan keputusan Fraksi PDI-P DPR RI. Tetapi, arahan itu berasal dari DPP PDI-P.

“Loh, fraksi itu alatnya DPP,” ujarnya.

Baca juga: PDI-P Jatuhi Sanksi Keras ke Trimedya hingga Johan Budi Dewan Kolonel

Terakhir, Utut memastikan belum ada perpindahan kepengurusan lain dari Fraksi PDI-P di DPR RI.

“Belum ada (rotasi pengurusan lain),” kata Utut.

Diberitakan sebelumnya, DPP PDI-P memberikan peringatan keras dan terakhir pada kadernya yang menjadi anggota Dewan Kolonel.

Dewan Kolonel sendiri dibentuk oleh beberapa kader PDI-P di DPR RI untuk mendukung Puan Maharani sebagai calon presiden (capres).

"Karena mereka lakukan kegiatan di luar AD/ART Partai, dan sudah pernah diberi peringatan pertama, kemudian ini peringatan ketiga keras dan terakhir," terang Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI-P Komarudin Watubun di Kantor DPP PDI-P Jalan Diponegoro, Jakarta, Senin (24/10/2022).

Empat kader yang diberi sanksi adalah Trimedya Panjaitan, Johan Budi, Masinton Pasaribu, dan Hendrawan Supratikno.

Baca juga: Dicopot dari Pimpinan BURT DPR, Johan Budi: Tak Terkait Dewan Kolonel

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com