JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR Fraksi PDI-P Johan Budi menegaskan, pencopotan dirinya dari jabatan Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR tidak terkait dengan sanksi keras yang dia dapat akibat menginisiasi Dewan Kolonel.
"Hahaha. Enggak ada kaitannya," ujar Johan Budi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (1/11/2022).
Johan Budi berdalih bahwa pergantian posisi di fraksi DPR adalah hal biasa.
Baca juga: Johan Budi Digeser dari Kursi Wakil Ketua BURT DPR
Menurut dia, di Fraksi PDI-P, pergantian posisi alat kelengkapan dewan (AKD) memang sering dilakukan.
"Saya diminta ke Baleg sama ketua fraksi. Jadi saya pindah ke Baleg DPR," ucap dia.
Meski digeser dari BURT ke Baleg DPR, Johan Budi tidak tahu apakah ia akan mendapat posisi pimpinan atau anggota di Baleg DPR.
Johan Budi digeser dari posisinya sebagai Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR dan digantikan oleh anggota DPR Fraksi PDI-P lainnya, Dede Indra Permana.
Adapun Dede Indra Permana merupakan anggota DPR Fraksi PDI-P yang terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah X mewakili Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Batang, dan Kota Pekalongan.
Sebelumnya, Bidang Kehormatan DPP PDI-P menjatuhkan sanksi kepada kadernya yang menamakan diri Dewan Kolonel.
Baca juga: PDI-P Jatuhi Sanksi Keras ke Trimedya hingga Johan Budi Dewan Kolonel
Dewan Kolonel adalah kader PDI-P yang merupakan anggota DPR dan menyatakan diri mendukung Puan Maharani sebagai calon presiden (capres).
"Supaya sama dengan juga yang kami jatuhkan sanksi kepada teman-teman yang menamakan diri sebagai Dewan Kolonel," kata Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI-P Komarudin Watubun di Kantor DPP PDI-P Jalan Diponegoro, Jakarta, Senin (24/10/2022).
"Antara lain Pak Trimedya Panjaitan, kemudian Pak Johan Budi, Masinton, Pak Prof Hendrawan," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.