Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud Sebut Besok Komnas HAM Akan Umumkan Tragedi Kanjuruhan Pelanggaran HAM Berat atau Bukan

Kompas.com - 01/11/2022, 14:04 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkapkan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan mengumumkan apakah tragedi Kanjuruhan merupakan pelanggaran HAM berat atau biasa besok.

Hal ini diungkapkan Mahfud MD saat menjelaskan terkait pelanggaran HAM berat masa lalu di hadapan anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Akan jelas besok Kanjuruhan itu pelanggaran ham berat atau pelanggaran ham biasa atau tidak ada pelanggaran ham, besok hari Rabu akan diumumkan oleh Komnas HAM," kata Mahfud di kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa (1/11/2022).

Mahfud MD mengatakan, pihak yang berwenang untuk menetapkan apakah suatu kasus merupakan pelanggaran HAM berat atau pelanggaran biasa hanyalah Komnas HAM.

Baca juga: Kerap Dapat Aduan soal Restorative Justice, Mahfud: Dalam Batas Tertentu Enggak Bisa Dirembuk

Nantinya, setelah Komnas HAM menetapkan suatu kasus merupakan pelanggaran HAM berat, pemerintah akan membawa perkara tersebut ke pengadilan.

"Pelanggaran HAM berat ini ditetapkan oleh Komnas HAM," ujar Mahfud.

Menurut Mahfud, pembentukan Komnas HAM merupakan amanah reformasi. Ia menuturkan, rezim Orde Baru digulingkan karena banyak melakukan korupsi, kolusi, DNA nepotisme (KKN).

Untuk mengatasi ini, MPR saat itu memutuskan membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Mahkamah Konstitusi (MK) dan lainnya.

Selain itu, MPR juga memerintahkan agar pelanggaran HAM berat masa lalu diselesaikan.

"Untuk pelanggaran HAM diperintahkan waktu itu agar pelanggaran-pelanggaran HAM masa lalu yang sifatnya pelanggaran HAM berat itu diselesaikan ke pengadilan, dibawa ke pengadilan," kata Mahfud.

Baca juga: Komnas HAM Sebut Hasil Investigasi Tragedi Kanjuruhan Selesai Beberapa Hari Lagi

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara secara terpisah membenarkan bahwa dalam waktu ke depan pihaknya akan mengumumkan hasil penyelidikan kasus Kanjuruhan.

Meski demikian, Komnas HAM belum mengkonfirmasi secara resmi apakah penyelidikan kasus Kanjuruhan akan diumumkan pada Rabu besok.

"Jadi rencananya begitu, kami akan mengumumkan laporan penyelidikan Komnas tapinnati akan ada konfirmasi resmi dari Komnas sterkait kapan waktu pastinya ya," kata Beka saat dihubungi Kompas.com, Selasa.

Sebelumnya, 135 orang meninggal dan lebih dari 400 orang mengalami luka-luka akibat tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada 1 Oktober 2022.

Korban meninggal diduga karena terinjak hingga sesak napas usai aparat keamanan menembakkan gas air mata ke arah penonton yang berada di tribune stadion.

Komnas HAM kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan mengirim tim investigasi untuk menyelidiki tragedi Kanjuruhan.

Baca juga: Komnas HAM Sayangkan FIFA jika Tak Berikan Penjelasan Terkait Tragedi Kanjuruhan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com