JAKARTA, KOMPAS.com - Samuel Hutabarat, ayah dari mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) sempat melontarkan pertanyaan singkat kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana, Ferdy Sambo, jika posisi mereka saat ini dibalik.
"Jika bertukar tempat, bagaimana perasaannya?" tanya Samuel saat memberikan kesaksian dalam persidangan Ferdy Sambo-Putri Candrawathi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
Baca juga: Di Hadapan Ferdy Sambo, Ibu Brigadir J: Hanya Tuhan yang Berhak pada Nyawa Anak Saya
Saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam sidang pemeriksaan atau pembuktian hari ini berjumlah 12 orang, termasuk Samuel dan istrinya, Rosti.
Samuel dan Rosti mendapat giliran pertama untuk memberikan kesaksian.
Setelah mendengarkan kesaksian Samuel dan Rosti, jaksa bakal menghadirkan Kamarudin Simanjuntak (kuasa hukum keluarga), serta 3 adik Yosua yaitu Mahareza Rizky Hutabarat, Yuni Artika Hutabarat, dan Devianita Hutabarat.
Saksi lainnya menunggu giliran untuk memberikan keterangan dalam sidang hari ini adalah Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sanggah Parulian, Rosline Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak (kekasih Yosua).
Baca juga: Di Hadapan Ferdy Sambo, Ibu Brigadir J: Hanya Tuhan yang Berhak pada Nyawa Anak Saya
Di dalam sidang itu, Rosti juga menyampaikan unek-unek di hadapan Sambo dan Putri.
"Ini buat Ferdy Sambo, segeralah sadarlah buat kau bapak. Hidup ini tidak kekal dan abadi," kata Rosti.
"Kekuatan apapun, pangkat apapun, apapun keberadaan dia, Tuhan akan menghendaki semua adanya. Akan musnah, apa yang kita tuai kita tabur, akan kita tuai bapak. Jadi, mohon sadarlah sebagai ciptaan Tuhan," ujar Rosti.
Mendengar pernyataan Samuel dan Rosti, wajah Ferdy Sambo sedikit muram. Pandangan Sambo juga sesekali tertunduk saat mendengar pernyataan dari orangtua Yosua.
Baca juga: Cerita Ayah Brigadir J Pertama Kali Lihat Jenazah Anaknya: Luka di Jari dan Kelopak Mata
Dalam kasus itu jaksa penuntut umum mendakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga Sambo dan Putri) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.