Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas Perempuan Dalami Laporan Kasus 4 Pegawai Kemenkop UKM yang Perkosa Rekan Kerja

Kompas.com - 27/10/2022, 18:11 WIB
Singgih Wiryono,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendalami laporan kasus empat pegawai Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) yang memperkosa rekan kerjanya sendiri.

Ketua Komnas HAM Andy Yentriyani mengatakan, pihaknya telah menerima laporan tersebut dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Laporannya sudah masuk, kami sedang periksa dan juga dalam koordinasi," ujar Andy saat ditemui di Grand Sahid Hotel, Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2022).

Baca juga: 4 Pegawai Kemenkop UKM yang Perkosa Rekan Kerja Tak Diproses Hukum, Ini Ganjaran yang Mereka Terima

Andy mengatakan, meski kasus tersebut sudah lama terjadi dan kembali mencuat, korban tak sepenuhnya mendapat keadilan hukum.

Karena pasca-peristiwa perkosaan tersebut, korban justru dinikahkan oleh salah satu pelaku sehingga keempat pelaku lolos dari jerat pidana.

"Jadi pelaku enggak pernah betul-betul mau mempertanggungjawabkan tindakannya, tetapi memang ini cara yang dianggap agar bisa membuat dia (para pelaku) berkelit," ucap Andy.

Andy juga menyebut, menikahkan pelaku dengan korban bukanlah konsep restorative justice atau jalan damai yang dikehendaki hukum atas kasus perkosaan.

Korban justru menjadi harus menjadi korban untuk kedua kalinya karena setelah diperkosa, korban juga harus dipaksa menikah dengan pelaku pemerkosaan.

Baca juga: Saat Pegawai Kemenkop UKM Diperkosa 4 Rekan Kerja 2019 Lalu, Isu Kembali Mencuat karena Pelaku-Korban Bercerai

Oleh sebab itu, kata Andy, proses hukum bisa terus berlanjut karena perkosaan bukan delik aduan yang tidak bisa diproses lebih lanjut.

"Tidak menjadikan juga iming-iming janji kawin dengan korban menghentikan proses hukum," tutur Andy.

Seorang pegawai perempuan Kemenkop UKM berinisial ND dilaporkan diperkosa empat rekan kerjanya saat perjalanan dinas di luar kota.

Pemerkosaan ini terjadi di salah satu hotel di kawasan Bogor, Jawa Barat, pada 6 Desember 2019.

Pelaku yang berjumlah empat orang diidentifikasi dengan inisial W,Z, MF dan N.

Baca juga: Ayah Kandung di Bintan Perkosa Anaknya yang Disabilitas hingga Hamil

Kasus tersebut sempat diusut oleh kepolisian Bogor namun terhenti sebelum hasil penyidikan dinyatakan lengkap atau P21.

Keluarga pelaku yang merupakan pejabat Kemenkop UKM mendatangi orangtua korban dan meminta korban berdamai.

Keluarga pelaku juga meminta korban menikah dengan salah satu pelaku yang masih lajang dan menarik laporan polisi korban.

Kepolisian Bogor pun mendatangi rumah korban dan memfasilitasi pernikahan pelaku dengan korban.

Namun kasus ini kembali mencuat setelah pelaku Z yang dinikahkan oleh korban ND meminta bercerai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com