JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Unit I Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Ipda Munafri Bahtiar mengaku sempat mengira ada penangkapan teroris di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo, sehari setelah Brigadir J tewas dibunuh pada 8 Juli 2022.
Munafri mengaku diperintah datang ke rumah Sambo mendampingi atasannya, AKP Irfan Widyanto.
Irfan merupakan anak buah AKBP Ari Cahya yang diperintah Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria untuk melakukan skrining CCTV sekitar rumah Sambo.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022), Munafri mengakui bahwa dirinya pergi ke sana tanpa tahu apa yang terjadi.
"Kami ke sana itu dengan niat diperintah sama komandan, saya datang," kata dia di hadapan majelis hakim.
Munafri mengaku hanya menunggu di luar jalan raya sesuai perintah. Kemudian, kata dia, Munafri dan rekannya, Ipda Tomser, jenuh menanti di luar tanpa kepastian soal apa yang sedang terjadi.
Saat itu, kawasan tempat tinggal Sambo disebut ramai oleh mobil keluar-masuk dan juga anggota Korps Bhayangkara, bahkan yang membawa senjata.
Baca juga: Dalam Eksepsi, Chuck Putranto Mengaku Diperintah Sambo Ikut Otopsi Jenazah Brigadir J
"Kami mulai resah ada apa sih di dalam, kok banyak mobil keluar-masuk, orang pakaian dinas, pakaian preman, mobil Polres Jaksel saya lihat itu," ujar Munafri.
Ia mengaku mulai bertanya-tanya karena menurutnya keadaan jadi "sangat menegangkan" sepenglihatannya. Seorang polisi disebut memberitahunya bahwa ada penembakan, namun tanpa memberi tahu siapa yang menembak dan siapa yang ditembak.
"Sampai saya berdua sama Tomser (bertanya), ada apa, ya, Ser, di sini? Mungkin ada teroris kah, atau apa kah," ujar Munafri.
"Kita boleh masuk atau bagaimana ini? Kok di luar saja di sini. Jadi kami sadar mungkin ada peristiwa yang sangat menegangkan di dalam," tambahnya.
Baca juga: Dalam Eksepsi Terungkap Chuck Putranto Masih Sempat Lihat Jasad Brigadir J Tertelungkup
Munafri dan Tomser dihadirkan sebagai saksi dalam kasus obstruction of justice/perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Hendra dan Agus didakwa jaksa telah melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka disebut jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.
Baca juga: Wajah Merah dan Isapan Rokok Ferdy Sambo Usai Kematian Brigadir J