Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pembatasan "Live" Sidang Sambo, Pakar: Hak Publik atas Informasi Harus Dipenuhi

Kompas.com - 25/10/2022, 22:16 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak seharusnya melakukan pembatasan siaran langsung atau live persidangan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo cs, Selasa (25/10/2022).

"Ketika majelis hakim melarang siaran langsung itu sama dengan mengebiri hak publik atas informasi yang terbuka pada suatu persidangan," kata Fickar kepada Kompas.com pada Selasa sore.

"Karena itu, perlu diingatkan pada hakim sebagai pengendali persidangan untuk memberikan hak publik atas informasi melalui siaran langsung televisi harus dipenuhi," tambahnya.

Baca juga: Soal Pembatasan Live Streaming Sidang Sambo, PN Jaksel Sebut Ada Kesepakatan dengan Dewan Pers

Fickar mengatakan bahwa majelis hakim hanya punya hak mengatur persidangan supaya tidak semrawut dan sesuai dengan hukum acara.

Dia menambahkan, tidak seharusnya majelis hakim memotong hak publik atas informasi dalam persidangan, kecuali pada sidang-sidang yang secara yuridis memang harus tertutup, seperti sidang perkara zinah dan terdakwa anak.

Di sisi lain, kata Fickar, persidangan dinyatakan terbuka untuk umum bukan berarti hanya dapat disimak oleh mereka yang hadir di lokasi.

Ia juga mempertanyakan argumen PN Jakarta Selatan yang menggunakan persetujuan Dewan Pers sebagai salah satu alasan melarang siaran langsung sidang.

"Argumen majelis sebenarnya bisa dibantah karena hak atas informasi bagi publik adalah hak dasar bagi masyarakat," ucap Fickar.

"Sehingga pemotongannya tidak bisa dilakukan dengan alasan-alasan yang tidak serius," imbuhnya.

Baca juga: PN Jaksel Ungkap Alasan Utama Hakim Larang Media Siarkan Live Sidang Bharada E

Sebelumnya, menurut Humas PN Jaksel Djuyamto, pembatasan siaran langsung persidangan hari ini dilakukan agar keterangan seorang saksi tidak diikuti saksi lain.

Keputusan ini diambil berdasarkan kesepakatan pihak pengadilan dengan TV pool yang difasilitasi Dewan Pers.

“(Menjaga keterangan saksi tidak diikuti saksi lain) antara lain itu yang menjadi alasan utama,” kata Djuyamto saat dihubungi Kompas.com, Selasa (25/10/2022).

Ia menambahkan, larangan penyiaran secara langsung diterapkan khusus pada saat tahap pembuktian. Menurutnya, prinsip keterbukaan tetap dipenuhi, lantaran media tetap bisa mengikuti jalannya sidang secara langsung di ruang sidang utama.

“Khusus untuk acara pembuktian keterangan saksi tidak live,” ujar Djuyamto.

Ia melanjutkan, keputusan melarang atau membolehkan menyiarkan tahapan pembuktian merupakan wewenang majelis hakim. Hal ini ditetapkan berdasarkan pertimbangan menjaga integritas pembuktian.

“Bahwa dalam praktek peradilan terhadap persidangan yang menarik perhatian publik, telah biasa terjadi ada live streaming maupun tidak live streaming untuk agenda keterangan saksi-saksi,” tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com