Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pembatasan "Live Streaming" Sidang Sambo, PN Jaksel Sebut Ada Kesepakatan dengan Dewan Pers

Kompas.com - 25/10/2022, 19:50 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyebut terdapat kesepakatan dengan Dewan Pers terkait adanya pembatasan live streaming sidang kasus pembunuhan berencana Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs.

Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, pembatasan live streaming diterapkan pada persidangan dengan agenda pembuktian.

Pada tahap ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan saksi memberatkan dan ahli. Sementara, Sambo Cs akan menghadirkan saksi meringankan (a de charge) dan ahli.

“Telah ada kesepakatan dengan TV Poll yang difasilitasi Dewan Pers mengenai live streaming ada pembatasan yaitu pada saat pembuktian atau keterangan saksi-saksi,” kata Djuyamto dalam pesan tertulisnya kepada Kompas.com, Selasa (25/10/2022).

Baca juga: Soal Larangan Live Streaming Sidang Bharada E, PN Jaksel: Kewenangan Majelis Hakim

Lebih lanjut, Djuyamto menuturkan, media boleh melakukan live streaming sidang Sambo dengan agenda selain pemeriksaan saksi.

Agenda tersebut antara lain, pembacaan surat dakwaan, eksepsi, tanggapan atas eksepsi, dan putusan sela yang dilakukan sebelum tahap pembuktian.

Kemudian, pemeriksaan terdakwa yang bisa dilakukan di awal maupun di akhir tahap pembuktian.

Selanjutnya, tuntutan dari Jaksa, pledoi atau nota keberatan, duplik, replik, dan pembacaan putusan yang menjadi ujung jalannya persidangan.

“Pembacaan putusan bisa dilakukan live streaming,” kata Djuyamto.

Menurut Djuyamto, Majelis Hakim memiliki wewenang untuk mengizinkan maupun melarang live streaming pada saat pemeriksaan saksi.

Tindakan ini dilakukan dengan pertimbangan menjaga integritas pembuktian, yakni di mana keterangan seorang saksi dijaga agar tidak diikuti saksi lainnya.

Menjaga integritas pembuktian ini mengacu pada  pasal 159 ayat 1 KUHAP maupun pasal 14  Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvensi International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).

Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tersebut menegaskan, pemberian izin maupun pelarangan live streaming dalam persidangan yang menarik perhatian publik merupakan hal yang biasa.

“Karena memang menjadi kewenangan Majelis Hakim,” ujar Djuyamto.

Baca juga: PN Jaksel Ungkap Alasan Utama Hakim Larang Media Siarkan Live Sidang Bharada E

Meski ada pembatasan, pihak PN Jaksel menyatakan, persidangan Sambo Cs tetap digelar secara terbuka. Sebab, awak media dan pengunjung sidang tetap bisa mengikuti jalannya persidangan secara langsung di ruang sidang utama.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com