Salin Artikel

Soal Pembatasan "Live" Sidang Sambo, Pakar: Hak Publik atas Informasi Harus Dipenuhi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak seharusnya melakukan pembatasan siaran langsung atau live persidangan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo cs, Selasa (25/10/2022).

"Ketika majelis hakim melarang siaran langsung itu sama dengan mengebiri hak publik atas informasi yang terbuka pada suatu persidangan," kata Fickar kepada Kompas.com pada Selasa sore.

"Karena itu, perlu diingatkan pada hakim sebagai pengendali persidangan untuk memberikan hak publik atas informasi melalui siaran langsung televisi harus dipenuhi," tambahnya.

Fickar mengatakan bahwa majelis hakim hanya punya hak mengatur persidangan supaya tidak semrawut dan sesuai dengan hukum acara.

Dia menambahkan, tidak seharusnya majelis hakim memotong hak publik atas informasi dalam persidangan, kecuali pada sidang-sidang yang secara yuridis memang harus tertutup, seperti sidang perkara zinah dan terdakwa anak.

Di sisi lain, kata Fickar, persidangan dinyatakan terbuka untuk umum bukan berarti hanya dapat disimak oleh mereka yang hadir di lokasi.

Ia juga mempertanyakan argumen PN Jakarta Selatan yang menggunakan persetujuan Dewan Pers sebagai salah satu alasan melarang siaran langsung sidang.

"Argumen majelis sebenarnya bisa dibantah karena hak atas informasi bagi publik adalah hak dasar bagi masyarakat," ucap Fickar.

"Sehingga pemotongannya tidak bisa dilakukan dengan alasan-alasan yang tidak serius," imbuhnya.

Sebelumnya, menurut Humas PN Jaksel Djuyamto, pembatasan siaran langsung persidangan hari ini dilakukan agar keterangan seorang saksi tidak diikuti saksi lain.

Keputusan ini diambil berdasarkan kesepakatan pihak pengadilan dengan TV pool yang difasilitasi Dewan Pers.

“(Menjaga keterangan saksi tidak diikuti saksi lain) antara lain itu yang menjadi alasan utama,” kata Djuyamto saat dihubungi Kompas.com, Selasa (25/10/2022).

Ia menambahkan, larangan penyiaran secara langsung diterapkan khusus pada saat tahap pembuktian. Menurutnya, prinsip keterbukaan tetap dipenuhi, lantaran media tetap bisa mengikuti jalannya sidang secara langsung di ruang sidang utama.

“Khusus untuk acara pembuktian keterangan saksi tidak live,” ujar Djuyamto.

Ia melanjutkan, keputusan melarang atau membolehkan menyiarkan tahapan pembuktian merupakan wewenang majelis hakim. Hal ini ditetapkan berdasarkan pertimbangan menjaga integritas pembuktian.

“Bahwa dalam praktek peradilan terhadap persidangan yang menarik perhatian publik, telah biasa terjadi ada live streaming maupun tidak live streaming untuk agenda keterangan saksi-saksi,” tuturnya.

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/25/22164921/soal-pembatasan-live-sidang-sambo-pakar-hak-publik-atas-informasi-harus

Terkini Lainnya

Kemenko PMK: 37 Daerah Akan Tetap Berstatus Tertinggal pada 2024

Kemenko PMK: 37 Daerah Akan Tetap Berstatus Tertinggal pada 2024

Nasional
Menpan-RB Resmikan Mal Pelayanan Publik Baru, Kini Ada 206 Se-Indonesia

Menpan-RB Resmikan Mal Pelayanan Publik Baru, Kini Ada 206 Se-Indonesia

Nasional
Wapres Minta RUU Penyiaran Sejalan dengan Cita-cita Demokrasi

Wapres Minta RUU Penyiaran Sejalan dengan Cita-cita Demokrasi

Nasional
HAI Sawit Indonesia dan BPDPKS Gelar FGD “Peluang Ekspor Produk UKMK Sawit Indonesia untuk Dunia”

HAI Sawit Indonesia dan BPDPKS Gelar FGD “Peluang Ekspor Produk UKMK Sawit Indonesia untuk Dunia”

Nasional
Komisi I Bakal Panggil Menkominfo jika PDN Masih Bermasalah

Komisi I Bakal Panggil Menkominfo jika PDN Masih Bermasalah

Nasional
Kumpulkan Pamen, KSAL Wanti-wanti Bahaya Utang Berlebih dan Kebiasaan Judi 'Online'

Kumpulkan Pamen, KSAL Wanti-wanti Bahaya Utang Berlebih dan Kebiasaan Judi "Online"

Nasional
KPK Akan Dalami Dugaan Aliran Dana SYL Ke Firli Bahuri

KPK Akan Dalami Dugaan Aliran Dana SYL Ke Firli Bahuri

Nasional
Saat Bamsoet Bicara soal Amendemen Berujung Diputus Langgar Kode Etik...

Saat Bamsoet Bicara soal Amendemen Berujung Diputus Langgar Kode Etik...

Nasional
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara

Nasional
Sri Mulyani Bakal Cek Aturan Bea Masuk Kain Usai RI Kebanjiran Tekstil Impor

Sri Mulyani Bakal Cek Aturan Bea Masuk Kain Usai RI Kebanjiran Tekstil Impor

Nasional
Golkar Optimistis Bisa Koalisi dengan Gerindra di Pilkada Jakarta, Calonnya Masih Dibahas

Golkar Optimistis Bisa Koalisi dengan Gerindra di Pilkada Jakarta, Calonnya Masih Dibahas

Nasional
Mendagri Buka Suara Pj Gubernur NTB Diganti Pensiunan Jenderal TNI

Mendagri Buka Suara Pj Gubernur NTB Diganti Pensiunan Jenderal TNI

Nasional
PKB Buka Kans Koalisi dengan PDI-P, Sandingkan Marzuki-Risma di Pilkada Jatim

PKB Buka Kans Koalisi dengan PDI-P, Sandingkan Marzuki-Risma di Pilkada Jatim

Nasional
Benny Harman: Belum Ada Rekomendasi Untuk Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

Benny Harman: Belum Ada Rekomendasi Untuk Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

Nasional
Sudah 6 Pj Kepala Daerah Mundur karena Hendak Maju Pilkada 2024

Sudah 6 Pj Kepala Daerah Mundur karena Hendak Maju Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke