Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pembatasan "Live Streaming" Sidang Sambo, PN Jaksel Sebut Ada Kesepakatan dengan Dewan Pers

Kompas.com - 25/10/2022, 19:50 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyebut terdapat kesepakatan dengan Dewan Pers terkait adanya pembatasan live streaming sidang kasus pembunuhan berencana Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs.

Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, pembatasan live streaming diterapkan pada persidangan dengan agenda pembuktian.

Pada tahap ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan saksi memberatkan dan ahli. Sementara, Sambo Cs akan menghadirkan saksi meringankan (a de charge) dan ahli.

“Telah ada kesepakatan dengan TV Poll yang difasilitasi Dewan Pers mengenai live streaming ada pembatasan yaitu pada saat pembuktian atau keterangan saksi-saksi,” kata Djuyamto dalam pesan tertulisnya kepada Kompas.com, Selasa (25/10/2022).

Baca juga: Soal Larangan Live Streaming Sidang Bharada E, PN Jaksel: Kewenangan Majelis Hakim

Lebih lanjut, Djuyamto menuturkan, media boleh melakukan live streaming sidang Sambo dengan agenda selain pemeriksaan saksi.

Agenda tersebut antara lain, pembacaan surat dakwaan, eksepsi, tanggapan atas eksepsi, dan putusan sela yang dilakukan sebelum tahap pembuktian.

Kemudian, pemeriksaan terdakwa yang bisa dilakukan di awal maupun di akhir tahap pembuktian.

Selanjutnya, tuntutan dari Jaksa, pledoi atau nota keberatan, duplik, replik, dan pembacaan putusan yang menjadi ujung jalannya persidangan.

“Pembacaan putusan bisa dilakukan live streaming,” kata Djuyamto.

Menurut Djuyamto, Majelis Hakim memiliki wewenang untuk mengizinkan maupun melarang live streaming pada saat pemeriksaan saksi.

Tindakan ini dilakukan dengan pertimbangan menjaga integritas pembuktian, yakni di mana keterangan seorang saksi dijaga agar tidak diikuti saksi lainnya.

Menjaga integritas pembuktian ini mengacu pada  pasal 159 ayat 1 KUHAP maupun pasal 14  Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvensi International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).

Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tersebut menegaskan, pemberian izin maupun pelarangan live streaming dalam persidangan yang menarik perhatian publik merupakan hal yang biasa.

“Karena memang menjadi kewenangan Majelis Hakim,” ujar Djuyamto.

Baca juga: PN Jaksel Ungkap Alasan Utama Hakim Larang Media Siarkan Live Sidang Bharada E

Meski ada pembatasan, pihak PN Jaksel menyatakan, persidangan Sambo Cs tetap digelar secara terbuka. Sebab, awak media dan pengunjung sidang tetap bisa mengikuti jalannya persidangan secara langsung di ruang sidang utama.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Nasional
PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com