Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Larangan "Live Streaming" Sidang Bharada E, PN Jaksel: Kewenangan Majelis Hakim

Kompas.com - 25/10/2022, 18:36 WIB
Syakirun Ni'am,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan, keputusan untuk melarang atau mengizinkan media melakukan live streaming dalam sebuah persidangan merupakan wewenang majelis hakim.

Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan,penetapan mengizinkan atau melarang melakukan live streaming mengacu pada pertimbangan menjaga integritas pembuktian.

Hal itu dikatakannya untuk menjawab mengapa awak media tidak boleh menyiarkan langsung (live streaming) sidang terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada Richard Eliezer (Bharada E).

“Diperbolehkan atau tidak diperbolehkan live streaming saat agenda pembuktian adalah menjadi kewenangan Majelis Hakim berdasarkan ketentuan UU demi kepentingan integritas pembuktian,” kata Djuyamto dalam pesan tertulisnya kepada Kompas.com, Selasa (25/10/2022).

Baca juga: Siap Bela Brigadir J, Bharada E: Saya Tak Yakin Bang Yos Lakukan Pelecehan

Menurut Djuyamto, ketentuan tersebut mengacu pada pasal 159 ayat 1 KUHAP maupun pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvensi International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).

Djuyamto mengatakan, keputusan untuk mengizinkan maupun melarang menyiarkan secara langsung persidangan yang menarik perhatian publik merupakan hal biasa.

“Telah biasa terjadi ada live streaming maupun tidak live streaming untuk agenda keterangan saksi-saksi, karena memang menjadi kewenangan majelis hakim,” tuturnya.

Baca juga: Sidang Bharada E Dilarang Disiarkan Langsung, Bolehkah Menurut Aturan?

Dia menegaskan, ke depannya persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J tetap digelar secara terbuka meski awak media dilarang live streaming.

Menurutnya, awak media tetap bisa mengikuti dinamika persidangan di ruang sidang utama.

Sepakat dengan Dewan Pers

Di sisi lain, pihak pengadilan telah bersepakat dengan Dewan Pers bahwa pembatasan menyiarkan secara live sidang Sambo dilakukan pada tahap pembuktian.

Pemeriksaan saksi merupakan salah satu bagian dari tahap pembuktian.

Sementara, tahapan sidang lain seperti dakwaan, eksepsi, tanggapan atas eksepsi, putusan sela, tuntutan, pledoi, hingga pembacaan putusan bisa disiarkan secara langsung.

“Telah ada kesepakatan dengan TV Poll yang difasilitasi Dewan Pers mengenai live streaming ada pembatasan yaitu pada saat pembuktian/keterangan saksi-saksi,” ujar Djuyamto.

Baca juga: Sidang Bharada E Dilarang Disiarkan Live, KY: Untuk Jaga Keterangan Saksi Tak Diikuti

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Santosa melarang awak media menyiarkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi disiarkan secara langsung.

Wahyu bahkan meminta agar awak media yang kedapatan melakukan live streaming untuk dikeluarkan dari ruang sidang.

“Para pengunjung tolong tidak ada yang live, kalau ada yang ketahuan tolong dikeluarkan, patuhi undang-undang,” kata Wahyu dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).

Baca juga: Momen Bharada E Berlutut dan Sungkem ke Orangtua Brigadir J

Sebagaimana diketahui, sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat mulai memasuki babak pembuktian.

Pada hari ini, persidangan dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer menghadirkan 12 orang saksi dari pihak Jaksa.

Richard didakwa turut melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Tindakan ini dilakukan bersama Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; serta Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

Nasional
Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Nasional
Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Nasional
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Nasional
Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Nasional
DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

Nasional
Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Nasional
Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Nasional
Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Nasional
Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-'bully'

Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-"bully"

Nasional
Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Nasional
Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Nasional
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com