Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa yang Dibilang Bharada E saat Sungkeman? Ayah Brigadir J: Dia Mau Mengaku Sejujur-jujurnya

Kompas.com - 25/10/2022, 19:01 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Samuel Hutabarat mengungkapkan pernyataan Richard Eliezer atau Bharada E saat bersimpuh di hadapannya.

Menurutnya, Eliezer menyampaikan siap memberikan kesaksian jujur dalam persidangan.

“Dia akan mengakui (kesalahannya), sejujur-jujurnya,” ucap Samuel pasca persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).

Samuel mengaku pihaknya mengapresiasi sikap itu dan telah memaafkan Eliezer.

Baca juga: Momen Bharada E Berlutut dan Sungkem ke Orangtua Brigadir J

“Ya sebagai umat beragama, tentu mengikuti ajaran kita masing-masing, (keluarga) memaafkan,” katanya.

Adapun Samuel dan istrinya, Rosti Simanjuntak, hadir sebagai saksi dalam persidangan hari ini.

Sebelum persidangan dimulai, Eliezer mendatangi, menyalami, dan bersujud di kaki Samuel dan Rosti.

Sebelum sidang berakhir, Eliezer menegaskan bakal memberi kesaksian secara jujur dan membela Yosua.

Ia tak percaya dengan kesaksian pihak lain yang mengatakan Yosua telah melakukan pelecehan pada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

“Saya siap membela Bang Yos untuk terakhir kalinya. Karena saya tidak mempercayai bahwa Bang Yos setega itu melakukan pelecehan,” tuturnya.

Baca juga: Soal Larangan Live Streaming Sidang Bharada E, PN Jaksel: Kewenangan Majelis Hakim

Dalam perkara ini Eliezer diduga menembak Yosua atas perintah Sambo.

Yosua pun meninggal di rumah dinas Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.

Jaksa penuntut umum (JPU) lantas mendakwanya telah melakukan pembunuhan berencana.

Ia dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dan terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com