Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pembatasan "Live Streaming" Sidang Sambo, PN Jaksel Sebut Ada Kesepakatan dengan Dewan Pers

Kompas.com - 25/10/2022, 19:50 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyebut terdapat kesepakatan dengan Dewan Pers terkait adanya pembatasan live streaming sidang kasus pembunuhan berencana Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs.

Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, pembatasan live streaming diterapkan pada persidangan dengan agenda pembuktian.

Pada tahap ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan saksi memberatkan dan ahli. Sementara, Sambo Cs akan menghadirkan saksi meringankan (a de charge) dan ahli.

“Telah ada kesepakatan dengan TV Poll yang difasilitasi Dewan Pers mengenai live streaming ada pembatasan yaitu pada saat pembuktian atau keterangan saksi-saksi,” kata Djuyamto dalam pesan tertulisnya kepada Kompas.com, Selasa (25/10/2022).

Baca juga: Soal Larangan Live Streaming Sidang Bharada E, PN Jaksel: Kewenangan Majelis Hakim

Lebih lanjut, Djuyamto menuturkan, media boleh melakukan live streaming sidang Sambo dengan agenda selain pemeriksaan saksi.

Agenda tersebut antara lain, pembacaan surat dakwaan, eksepsi, tanggapan atas eksepsi, dan putusan sela yang dilakukan sebelum tahap pembuktian.

Kemudian, pemeriksaan terdakwa yang bisa dilakukan di awal maupun di akhir tahap pembuktian.

Selanjutnya, tuntutan dari Jaksa, pledoi atau nota keberatan, duplik, replik, dan pembacaan putusan yang menjadi ujung jalannya persidangan.

“Pembacaan putusan bisa dilakukan live streaming,” kata Djuyamto.

Menurut Djuyamto, Majelis Hakim memiliki wewenang untuk mengizinkan maupun melarang live streaming pada saat pemeriksaan saksi.

Tindakan ini dilakukan dengan pertimbangan menjaga integritas pembuktian, yakni di mana keterangan seorang saksi dijaga agar tidak diikuti saksi lainnya.

Menjaga integritas pembuktian ini mengacu pada  pasal 159 ayat 1 KUHAP maupun pasal 14  Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvensi International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).

Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tersebut menegaskan, pemberian izin maupun pelarangan live streaming dalam persidangan yang menarik perhatian publik merupakan hal yang biasa.

“Karena memang menjadi kewenangan Majelis Hakim,” ujar Djuyamto.

Baca juga: PN Jaksel Ungkap Alasan Utama Hakim Larang Media Siarkan Live Sidang Bharada E

Meski ada pembatasan, pihak PN Jaksel menyatakan, persidangan Sambo Cs tetap digelar secara terbuka. Sebab, awak media dan pengunjung sidang tetap bisa mengikuti jalannya persidangan secara langsung di ruang sidang utama.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Tentara Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Tentara Lalu Diringkus Polisi

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat hingga 16 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com