JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyebut terdapat kesepakatan dengan Dewan Pers terkait adanya pembatasan live streaming sidang kasus pembunuhan berencana Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs.
Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, pembatasan live streaming diterapkan pada persidangan dengan agenda pembuktian.
Pada tahap ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan saksi memberatkan dan ahli. Sementara, Sambo Cs akan menghadirkan saksi meringankan (a de charge) dan ahli.
“Telah ada kesepakatan dengan TV Poll yang difasilitasi Dewan Pers mengenai live streaming ada pembatasan yaitu pada saat pembuktian atau keterangan saksi-saksi,” kata Djuyamto dalam pesan tertulisnya kepada Kompas.com, Selasa (25/10/2022).
Lebih lanjut, Djuyamto menuturkan, media boleh melakukan live streaming sidang Sambo dengan agenda selain pemeriksaan saksi.
Agenda tersebut antara lain, pembacaan surat dakwaan, eksepsi, tanggapan atas eksepsi, dan putusan sela yang dilakukan sebelum tahap pembuktian.
Kemudian, pemeriksaan terdakwa yang bisa dilakukan di awal maupun di akhir tahap pembuktian.
Selanjutnya, tuntutan dari Jaksa, pledoi atau nota keberatan, duplik, replik, dan pembacaan putusan yang menjadi ujung jalannya persidangan.
“Pembacaan putusan bisa dilakukan live streaming,” kata Djuyamto.
Menurut Djuyamto, Majelis Hakim memiliki wewenang untuk mengizinkan maupun melarang live streaming pada saat pemeriksaan saksi.
Tindakan ini dilakukan dengan pertimbangan menjaga integritas pembuktian, yakni di mana keterangan seorang saksi dijaga agar tidak diikuti saksi lainnya.
Menjaga integritas pembuktian ini mengacu pada pasal 159 ayat 1 KUHAP maupun pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvensi International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).
Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tersebut menegaskan, pemberian izin maupun pelarangan live streaming dalam persidangan yang menarik perhatian publik merupakan hal yang biasa.
“Karena memang menjadi kewenangan Majelis Hakim,” ujar Djuyamto.
Meski ada pembatasan, pihak PN Jaksel menyatakan, persidangan Sambo Cs tetap digelar secara terbuka. Sebab, awak media dan pengunjung sidang tetap bisa mengikuti jalannya persidangan secara langsung di ruang sidang utama.
“Bahwa arus informasi dinamika persidangan bisa disampaikan oleh para awak media pers setelah mengikuti jalannya persidangan melalui layar monitor beserta audio yang ada di depan ruang sidang utama,” kata Djuyamto.
Adapun sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat mulai memasuki tahap pembuktian.
Pada hari ini, persidangan dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer menghadirkan 12 orang saksi dari pihak Jaksa.
Mereka adalah Kamaruddin Simanjuntak (pengacara Brigadir J), Samuel Hutabarat (ayah Brigadir J), Rosti Simanjuntak (ibunda Brigadir J), Yuni Artika Hutabarat (kakak Brigadir J), serta Devianita Hutabarat dan Mahareza Rizky (adik Brigadir J).
Kemudian, Rohani Simanjuntak dan Roslin Emika Simanjuntak (tante Brigadir J). Tak hanya itu, ada juga kekasih Brigadir J, Vera Maretha Simanjuntak. Selanjutnya, Sangga Parulian Sianturi, Indrawanto Pasaribu, dan Novita Sari Nadeak yang merupakan petugas RS Sungai Bahar, Jambi.
Richard didakwa turut melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Tindakan ini dilakukan bersama Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; serta Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
https://nasional.kompas.com/read/2022/10/25/19505181/soal-pembatasan-live-streaming-sidang-sambo-pn-jaksel-sebut-ada-kesepakatan