Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pembatasan "Live Streaming" Sidang Sambo, PN Jaksel Sebut Ada Kesepakatan dengan Dewan Pers

Kompas.com - 25/10/2022, 19:50 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyebut terdapat kesepakatan dengan Dewan Pers terkait adanya pembatasan live streaming sidang kasus pembunuhan berencana Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs.

Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, pembatasan live streaming diterapkan pada persidangan dengan agenda pembuktian.

Pada tahap ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan saksi memberatkan dan ahli. Sementara, Sambo Cs akan menghadirkan saksi meringankan (a de charge) dan ahli.

“Telah ada kesepakatan dengan TV Poll yang difasilitasi Dewan Pers mengenai live streaming ada pembatasan yaitu pada saat pembuktian atau keterangan saksi-saksi,” kata Djuyamto dalam pesan tertulisnya kepada Kompas.com, Selasa (25/10/2022).

Baca juga: Soal Larangan Live Streaming Sidang Bharada E, PN Jaksel: Kewenangan Majelis Hakim

Lebih lanjut, Djuyamto menuturkan, media boleh melakukan live streaming sidang Sambo dengan agenda selain pemeriksaan saksi.

Agenda tersebut antara lain, pembacaan surat dakwaan, eksepsi, tanggapan atas eksepsi, dan putusan sela yang dilakukan sebelum tahap pembuktian.

Kemudian, pemeriksaan terdakwa yang bisa dilakukan di awal maupun di akhir tahap pembuktian.

Selanjutnya, tuntutan dari Jaksa, pledoi atau nota keberatan, duplik, replik, dan pembacaan putusan yang menjadi ujung jalannya persidangan.

“Pembacaan putusan bisa dilakukan live streaming,” kata Djuyamto.

Menurut Djuyamto, Majelis Hakim memiliki wewenang untuk mengizinkan maupun melarang live streaming pada saat pemeriksaan saksi.

Tindakan ini dilakukan dengan pertimbangan menjaga integritas pembuktian, yakni di mana keterangan seorang saksi dijaga agar tidak diikuti saksi lainnya.

Menjaga integritas pembuktian ini mengacu pada  pasal 159 ayat 1 KUHAP maupun pasal 14  Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvensi International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).

Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tersebut menegaskan, pemberian izin maupun pelarangan live streaming dalam persidangan yang menarik perhatian publik merupakan hal yang biasa.

“Karena memang menjadi kewenangan Majelis Hakim,” ujar Djuyamto.

Baca juga: PN Jaksel Ungkap Alasan Utama Hakim Larang Media Siarkan Live Sidang Bharada E

Meski ada pembatasan, pihak PN Jaksel menyatakan, persidangan Sambo Cs tetap digelar secara terbuka. Sebab, awak media dan pengunjung sidang tetap bisa mengikuti jalannya persidangan secara langsung di ruang sidang utama.

“Bahwa arus informasi dinamika persidangan bisa disampaikan oleh para awak media pers setelah mengikuti jalannya persidangan melalui layar monitor beserta audio yang ada di depan ruang sidang utama,” kata Djuyamto.

Adapun sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat mulai memasuki tahap pembuktian.

Pada hari ini, persidangan dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer menghadirkan 12 orang saksi dari pihak Jaksa.

Baca juga: Tangis Orangtua Pecah saat Foto Jenazah Brigadir J Ditampilkan di Sidang...

Mereka adalah Kamaruddin Simanjuntak (pengacara Brigadir J), Samuel Hutabarat (ayah Brigadir J), Rosti Simanjuntak (ibunda Brigadir J), Yuni Artika Hutabarat (kakak Brigadir J), serta Devianita Hutabarat dan Mahareza Rizky (adik Brigadir J).

Kemudian, Rohani Simanjuntak dan Roslin Emika Simanjuntak (tante Brigadir J). Tak hanya itu, ada juga kekasih Brigadir J, Vera Maretha Simanjuntak. Selanjutnya, Sangga Parulian Sianturi, Indrawanto Pasaribu, dan Novita Sari Nadeak yang merupakan petugas RS Sungai Bahar, Jambi.

Richard didakwa turut melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Tindakan ini dilakukan bersama Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; serta Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com