Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Bharada E Dilarang Disiarkan Langsung, Bolehkah Menurut Aturan?

Kompas.com - 25/10/2022, 17:52 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Persidangan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (25/10/2022).

Agenda sidang ialah pemeriksaan 12 saksi dari terdakwa pembunuhan berencana, Richard Eliezer atau Bharada E.

Dalam persidangan, Majelis Hakim PN Jaksel melarang siapa pun pihak yang hadir, baik media maupun pengunjung, menyiarkan sidang secara langsung.

Baca juga: Bharada E Hanya Tertunduk Saat Dengar Kesaksian Ibunda Brigadir J di Sidang

Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Wahyu Iman Santosa, mengatakan, ini demi menjaga kerahasiaan keterangan antara satu saksi dengan lainnya.

“Para pengunjung tolong tidak ada yang live, kalau ada yang ketahuan tolong dikeluarkan, patuhi undang-undang,” kata Wahyu dalam sidang.

Lantas, adakah aturan soal siaran langsung persidangan? Apakah hakim boleh melarang media atau pengunjung melakukan siaran langsung?

Pemisahan saksi

Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho menjelaskan, sidang pemeriksaan saksi Baharada E pada prinsipnya tetap digelar secara terbuka oleh Majelis Hakim PN Jaksel. Sebab, publik tetap diperbolehkan hadir mengikuti jalannya persidangan, meski tak diizinkan melakukan siaran langsung.

Merujuk pada ketentuan Pasal 153 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), persidangan dinyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara kesusilaan atau terdakwa masih usia anak.

Baca juga: Momen Bharada E Berlutut dan Sungkem ke Orangtua Brigadir J

Lalu, pada Pasal 13 UU Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dijelaskan, semua sidang pemeriksaan pengadilan bersifat terbuka untuk umum, kecuali undang-undang menentukan lain.

Dari segi aturan ini, kata Hibnu, sidang pemeriksaan saksi Bharada E sudah memenuhi ketentuan.

Sementara, lanjut Hibnu, perihal boleh atau tidaknya siaran langsung tak berkaitan dengan prinsip persidangan terbuka atau tertutup. Ini berhubungan dengan ketentuan untuk memisahkan saksi-saksi yang akan memberikan keterangan dalam persidangan.

KUHAP mewajibkan hakim untuk mengatur saksi-saksi supaya tak berhubungan sebelum memberikan keterangan. Tujuannya, agar keterangan yang diberikan saksi tidak bias.

"Pada sesi ini terkait dengan pembuktian. Pembuktian itu di dalam KUHAP saksi harus dipisahkan. Saksi dipanggil satu per satu dan tidak boleh hubungan satu dengan yang lain," jelas Hibnu kepada Kompas.com, Selasa (25/10/2022).

Ketentuan itu termaktub dalam Pasal 159 KUHAP yang berbunyi:

Hakim ketua sidang selanjutnya meneliti apakah semua saksi yang dipanggil telah hadir dan memberi perintah untuk mencegah jangan sampai saksi berhubungan satu dengan yang lain sebelum memberi keterangan di sidang.

Baca juga: Sidang Bharada E Dilarang Disiarkan Live, KY: Untuk Jaga Keterangan Saksi Tak Diikuti

Halaman:


Terkini Lainnya

Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Nasional
Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat 'Nyantol'

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat "Nyantol"

Nasional
Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok Email Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok Email Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Nasional
Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Nasional
Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Nasional
Rayakan Ulang Tahun Ke-55, Anies Gelar 'Open House'

Rayakan Ulang Tahun Ke-55, Anies Gelar "Open House"

Nasional
KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Hanya Ada 2 'Supplier' Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Hanya Ada 2 "Supplier" Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Nasional
Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com