Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Larangan "Live Streaming" Sidang Bharada E, PN Jaksel: Kewenangan Majelis Hakim

Kompas.com - 25/10/2022, 18:36 WIB
Syakirun Ni'am,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan, keputusan untuk melarang atau mengizinkan media melakukan live streaming dalam sebuah persidangan merupakan wewenang majelis hakim.

Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan,penetapan mengizinkan atau melarang melakukan live streaming mengacu pada pertimbangan menjaga integritas pembuktian.

Hal itu dikatakannya untuk menjawab mengapa awak media tidak boleh menyiarkan langsung (live streaming) sidang terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada Richard Eliezer (Bharada E).

“Diperbolehkan atau tidak diperbolehkan live streaming saat agenda pembuktian adalah menjadi kewenangan Majelis Hakim berdasarkan ketentuan UU demi kepentingan integritas pembuktian,” kata Djuyamto dalam pesan tertulisnya kepada Kompas.com, Selasa (25/10/2022).

Baca juga: Siap Bela Brigadir J, Bharada E: Saya Tak Yakin Bang Yos Lakukan Pelecehan

Menurut Djuyamto, ketentuan tersebut mengacu pada pasal 159 ayat 1 KUHAP maupun pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvensi International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).

Djuyamto mengatakan, keputusan untuk mengizinkan maupun melarang menyiarkan secara langsung persidangan yang menarik perhatian publik merupakan hal biasa.

“Telah biasa terjadi ada live streaming maupun tidak live streaming untuk agenda keterangan saksi-saksi, karena memang menjadi kewenangan majelis hakim,” tuturnya.

Baca juga: Sidang Bharada E Dilarang Disiarkan Langsung, Bolehkah Menurut Aturan?

Dia menegaskan, ke depannya persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J tetap digelar secara terbuka meski awak media dilarang live streaming.

Menurutnya, awak media tetap bisa mengikuti dinamika persidangan di ruang sidang utama.

Sepakat dengan Dewan Pers

Di sisi lain, pihak pengadilan telah bersepakat dengan Dewan Pers bahwa pembatasan menyiarkan secara live sidang Sambo dilakukan pada tahap pembuktian.

Pemeriksaan saksi merupakan salah satu bagian dari tahap pembuktian.

Sementara, tahapan sidang lain seperti dakwaan, eksepsi, tanggapan atas eksepsi, putusan sela, tuntutan, pledoi, hingga pembacaan putusan bisa disiarkan secara langsung.

“Telah ada kesepakatan dengan TV Poll yang difasilitasi Dewan Pers mengenai live streaming ada pembatasan yaitu pada saat pembuktian/keterangan saksi-saksi,” ujar Djuyamto.

Baca juga: Sidang Bharada E Dilarang Disiarkan Live, KY: Untuk Jaga Keterangan Saksi Tak Diikuti

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Santosa melarang awak media menyiarkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi disiarkan secara langsung.

Wahyu bahkan meminta agar awak media yang kedapatan melakukan live streaming untuk dikeluarkan dari ruang sidang.

“Para pengunjung tolong tidak ada yang live, kalau ada yang ketahuan tolong dikeluarkan, patuhi undang-undang,” kata Wahyu dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).

Baca juga: Momen Bharada E Berlutut dan Sungkem ke Orangtua Brigadir J

Sebagaimana diketahui, sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat mulai memasuki babak pembuktian.

Pada hari ini, persidangan dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer menghadirkan 12 orang saksi dari pihak Jaksa.

Richard didakwa turut melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Tindakan ini dilakukan bersama Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; serta Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kaesang Jadi Ketum, Gesekan PSI dan PDI-P Berpotensi Meninggi

Kaesang Jadi Ketum, Gesekan PSI dan PDI-P Berpotensi Meninggi

Nasional
Pegawai KPK Pernah Jadi Direktur di Perusahaan Terkait Rafael Alun

Pegawai KPK Pernah Jadi Direktur di Perusahaan Terkait Rafael Alun

Nasional
Harga Pangan Terus Melambung, Cak Imin Sebut 'Food Estate' Gagal

Harga Pangan Terus Melambung, Cak Imin Sebut "Food Estate" Gagal

Nasional
Purnawirawan TNI/Polri Masuk Parpol, Mahfud Ingatkan Netralitas Anggota Aktif Saat Pemilu

Purnawirawan TNI/Polri Masuk Parpol, Mahfud Ingatkan Netralitas Anggota Aktif Saat Pemilu

Nasional
Korupsi BTS Terstruktur, Sistematis, dan Masif

Korupsi BTS Terstruktur, Sistematis, dan Masif

Nasional
Jokowi Minta Studi Pembangunan Jalur LRT ke Bogor Segera Dimulai

Jokowi Minta Studi Pembangunan Jalur LRT ke Bogor Segera Dimulai

Nasional
DPD RI Ajak Muhammadiyah Bangun Kesadaran Kolektif untuk Wujudkan Azas dan Sistem Pancasila

DPD RI Ajak Muhammadiyah Bangun Kesadaran Kolektif untuk Wujudkan Azas dan Sistem Pancasila

Nasional
Pemungutan Suara Pemilu Kurang 139 Hari Lagi, KPU Masih Punya Banyak Pekerjaan Rumah

Pemungutan Suara Pemilu Kurang 139 Hari Lagi, KPU Masih Punya Banyak Pekerjaan Rumah

Nasional
Tingkatkan Kualitas Pialang Berjangka, Bappebti Terapkan Sistem Rating

Tingkatkan Kualitas Pialang Berjangka, Bappebti Terapkan Sistem Rating

Nasional
Jokowi Minta Integrasi Moda Transportasi Publik Jabodetabek Segera Dieksekusi

Jokowi Minta Integrasi Moda Transportasi Publik Jabodetabek Segera Dieksekusi

Nasional
Interpretasi Makropolitik Kaesang Sang Ketum Baru PSI

Interpretasi Makropolitik Kaesang Sang Ketum Baru PSI

Nasional
Advokat Stefanus Roy Rening Siap Hadapi Dakwaan Jaksa KPK

Advokat Stefanus Roy Rening Siap Hadapi Dakwaan Jaksa KPK

Nasional
Kaesang Jadi Ketum, PSI Diprediksi Dukung Prabowo, Bukan Ganjar

Kaesang Jadi Ketum, PSI Diprediksi Dukung Prabowo, Bukan Ganjar

Nasional
PSI Beri Syarat PDI-P jika Ingin Ajak Kerja Sama Dukung Ganjar di Pilpres

PSI Beri Syarat PDI-P jika Ingin Ajak Kerja Sama Dukung Ganjar di Pilpres

Nasional
Semua Fraksi Satu Suara Arsul Sani Gantikan Hakim MK Wahiduddin Adams

Semua Fraksi Satu Suara Arsul Sani Gantikan Hakim MK Wahiduddin Adams

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com