JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan, keputusan untuk melarang atau mengizinkan media melakukan live streaming dalam sebuah persidangan merupakan wewenang majelis hakim.
Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan,penetapan mengizinkan atau melarang melakukan live streaming mengacu pada pertimbangan menjaga integritas pembuktian.
Hal itu dikatakannya untuk menjawab mengapa awak media tidak boleh menyiarkan langsung (live streaming) sidang terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada Richard Eliezer (Bharada E).
“Diperbolehkan atau tidak diperbolehkan live streaming saat agenda pembuktian adalah menjadi kewenangan Majelis Hakim berdasarkan ketentuan UU demi kepentingan integritas pembuktian,” kata Djuyamto dalam pesan tertulisnya kepada Kompas.com, Selasa (25/10/2022).
Baca juga: Siap Bela Brigadir J, Bharada E: Saya Tak Yakin Bang Yos Lakukan Pelecehan
Menurut Djuyamto, ketentuan tersebut mengacu pada pasal 159 ayat 1 KUHAP maupun pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvensi International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).
Djuyamto mengatakan, keputusan untuk mengizinkan maupun melarang menyiarkan secara langsung persidangan yang menarik perhatian publik merupakan hal biasa.
“Telah biasa terjadi ada live streaming maupun tidak live streaming untuk agenda keterangan saksi-saksi, karena memang menjadi kewenangan majelis hakim,” tuturnya.
Baca juga: Sidang Bharada E Dilarang Disiarkan Langsung, Bolehkah Menurut Aturan?
Dia menegaskan, ke depannya persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J tetap digelar secara terbuka meski awak media dilarang live streaming.
Menurutnya, awak media tetap bisa mengikuti dinamika persidangan di ruang sidang utama.
Di sisi lain, pihak pengadilan telah bersepakat dengan Dewan Pers bahwa pembatasan menyiarkan secara live sidang Sambo dilakukan pada tahap pembuktian.
Pemeriksaan saksi merupakan salah satu bagian dari tahap pembuktian.
Sementara, tahapan sidang lain seperti dakwaan, eksepsi, tanggapan atas eksepsi, putusan sela, tuntutan, pledoi, hingga pembacaan putusan bisa disiarkan secara langsung.
“Telah ada kesepakatan dengan TV Poll yang difasilitasi Dewan Pers mengenai live streaming ada pembatasan yaitu pada saat pembuktian/keterangan saksi-saksi,” ujar Djuyamto.
Baca juga: Sidang Bharada E Dilarang Disiarkan Live, KY: Untuk Jaga Keterangan Saksi Tak Diikuti
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Santosa melarang awak media menyiarkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi disiarkan secara langsung.
Wahyu bahkan meminta agar awak media yang kedapatan melakukan live streaming untuk dikeluarkan dari ruang sidang.
“Para pengunjung tolong tidak ada yang live, kalau ada yang ketahuan tolong dikeluarkan, patuhi undang-undang,” kata Wahyu dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).
Baca juga: Momen Bharada E Berlutut dan Sungkem ke Orangtua Brigadir J
Sebagaimana diketahui, sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat mulai memasuki babak pembuktian.
Pada hari ini, persidangan dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer menghadirkan 12 orang saksi dari pihak Jaksa.
Richard didakwa turut melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Tindakan ini dilakukan bersama Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; serta Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.