Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Larangan "Live Streaming" Sidang Bharada E, PN Jaksel: Kewenangan Majelis Hakim

Kompas.com - 25/10/2022, 18:36 WIB
Syakirun Ni'am,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan, keputusan untuk melarang atau mengizinkan media melakukan live streaming dalam sebuah persidangan merupakan wewenang majelis hakim.

Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan,penetapan mengizinkan atau melarang melakukan live streaming mengacu pada pertimbangan menjaga integritas pembuktian.

Hal itu dikatakannya untuk menjawab mengapa awak media tidak boleh menyiarkan langsung (live streaming) sidang terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada Richard Eliezer (Bharada E).

“Diperbolehkan atau tidak diperbolehkan live streaming saat agenda pembuktian adalah menjadi kewenangan Majelis Hakim berdasarkan ketentuan UU demi kepentingan integritas pembuktian,” kata Djuyamto dalam pesan tertulisnya kepada Kompas.com, Selasa (25/10/2022).

Baca juga: Siap Bela Brigadir J, Bharada E: Saya Tak Yakin Bang Yos Lakukan Pelecehan

Menurut Djuyamto, ketentuan tersebut mengacu pada pasal 159 ayat 1 KUHAP maupun pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvensi International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).

Djuyamto mengatakan, keputusan untuk mengizinkan maupun melarang menyiarkan secara langsung persidangan yang menarik perhatian publik merupakan hal biasa.

“Telah biasa terjadi ada live streaming maupun tidak live streaming untuk agenda keterangan saksi-saksi, karena memang menjadi kewenangan majelis hakim,” tuturnya.

Baca juga: Sidang Bharada E Dilarang Disiarkan Langsung, Bolehkah Menurut Aturan?

Dia menegaskan, ke depannya persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J tetap digelar secara terbuka meski awak media dilarang live streaming.

Menurutnya, awak media tetap bisa mengikuti dinamika persidangan di ruang sidang utama.

Sepakat dengan Dewan Pers

Di sisi lain, pihak pengadilan telah bersepakat dengan Dewan Pers bahwa pembatasan menyiarkan secara live sidang Sambo dilakukan pada tahap pembuktian.

Pemeriksaan saksi merupakan salah satu bagian dari tahap pembuktian.

Sementara, tahapan sidang lain seperti dakwaan, eksepsi, tanggapan atas eksepsi, putusan sela, tuntutan, pledoi, hingga pembacaan putusan bisa disiarkan secara langsung.

“Telah ada kesepakatan dengan TV Poll yang difasilitasi Dewan Pers mengenai live streaming ada pembatasan yaitu pada saat pembuktian/keterangan saksi-saksi,” ujar Djuyamto.

Baca juga: Sidang Bharada E Dilarang Disiarkan Live, KY: Untuk Jaga Keterangan Saksi Tak Diikuti

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Santosa melarang awak media menyiarkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi disiarkan secara langsung.

Wahyu bahkan meminta agar awak media yang kedapatan melakukan live streaming untuk dikeluarkan dari ruang sidang.

“Para pengunjung tolong tidak ada yang live, kalau ada yang ketahuan tolong dikeluarkan, patuhi undang-undang,” kata Wahyu dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).

Baca juga: Momen Bharada E Berlutut dan Sungkem ke Orangtua Brigadir J

Sebagaimana diketahui, sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat mulai memasuki babak pembuktian.

Pada hari ini, persidangan dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer menghadirkan 12 orang saksi dari pihak Jaksa.

Richard didakwa turut melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Tindakan ini dilakukan bersama Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; serta Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com