Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa ke Kuat Ma'ruf: Anda Tidak Akan Pernah Menang Melawan Kebenaran

Kompas.com - 20/10/2022, 17:45 WIB
Singgih Wiryono,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengucapkan sebuah kalimat saat menutup pembacaan tanggapan atas eksepsi yang diajukan oleh Kuat Maruf.

Setelah memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak eksepsi Kuat Maruf, jaksa memohon agar menutup tanggapan dengan sebuah kalimat.

Kalimat tersebut ditunjukan kepada seluruh hadirin khususnya kepada terdakwa Kuat Maruf yang sedang duduk di kursi pesakitan.

"Jangan pernah mempertahankan kesalahan, karena sekuat apapun anda bertahan, anda tidak akan pernah bisa menang melawan kebenaran," ujar jaksa di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Baca juga: Dalam Eksepsi, Kuat Maruf Kejar Brigadir J di Rumah Magelang, lalu Ambil Pisau

Jaksa menyebut, kalimat itu diucapkan oleh Oliver Wendell Holmes, jr yang merupakan tokoh hakim pengadilan tinggi di Amerika Serikat.

Selain membacakan kalimat itu ke Kuat Maruf, JPU juga memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan sela dengan empat poin yang dimohonkan oleh Jaksa.

Pertama, menolak eksepsi yang diajukan penasehat hukum Kuat Maruf secara keseluruhan.

Kedua menyatakan surat dakwaan yang dibacakan Senin (17/10/2022) lalu sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan bisa dijadikan dasar pemeriksaan perkara.

Ketiga, menyatakan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Kuat Maruf dilanjutkan dengan pemeriksaan materi perkara.

Baca juga: BERITA FOTO: Kuat Maruf Minta Hakim Bebaskan dari Dakwaan Pembunuhan

Terakhir, memerintahkan JPU memanggil para saksi pada persidangan berikutnya.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf, meminta agar kliennya dibebaskan dari segala dakwaan yang telah dibacakan jaksa penuntut umum pada Senin (17/10/2022) lalu.

Salah satu pengacara Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan menilai dakwaan jaksa penutut umum terhadap kliennya tidak lengkap dan jelas lantaran tidak menjelaskan peristiwa keribuatan yang terjadi antara Kuat Maruf dan Yosua di Magelang.

“Bahwa peristiwa keributan ini menurut kami sangat penting untuk diuraikan jaksa secara jelas dan terang berdasarkan keterangan para saksi dan alat bukti dalam berita acara pemeriksaan,” kata Irwan dalam persidangan.

Baca juga: Kuat Maruf Bantah Terima Uang dari Ferdy Sambo, tetapi Akui Terima HP

Kuasa hukum pun meminta majelis hakim membebaskan Kuat Ma'ruf dari tahanan.

Selain itu, Irwan meminta agar eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf diterima seluruhnya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com