JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), disebut pucat dan panik usai disuruh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
Hal tersebut tertuang dalam eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan tim kuasa hukum Bripka RR dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Dalam eksepsi atas dakwaan jaksa tersebut, wajah pucat dan panik terdakwa Bripka RR itu dilihat oleh Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Mulanya, Ferdy Sambo disebut memang meminta kesediaan Bripka RR untuk menembak Brigadir J.
Baca juga: Bripka RR: Saya Sampaikan Duka Cita Mendalam Atas Meninggalnya Rekan Saya Yosua
Perintah tersebut disampaikan Ferdy Sambo di lantai 3 rumah pribadinya di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Akan tetapi, Bripka RR menolak permintaan Sambo. Terdakwa menyebut dirinya tidak kuat mental.
Oleh karenanya, Sambo meminta terdakwa Bripka RR turun dan memanggil Bharada E ke lantai 3.
Saat memanggil Bharada E di lantai 1, wajah terdakwa Bripka RR diklaim tampak pucat dan panik.
"Dalam BAP saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyatakan bahwa ketika terdakwa Ricky Rizal Wibowo memanggil Richard Eliezer untuk naik ke lantai 3 atas permintaan Ferdy Sambo, nampak wajah Ricky Rizal yang pucat dan panik," kata tim kuasa hukum Bripka RR.
Baca juga: Pengacara Nilai Pasal yang Didakwakan ke Ricky Rizal Tak Sesuai Rangkaian Peristiwa
Bharada E sempat bertanya kepada terdakwa Bripka RR kenapa dirinya dipanggil oleh Ferdy Sambo.
Namun, Bripka RR memilih tidak memberitahu karena sedang dalam kondisi kebingungan.
"Richard dipanggil Bapak di lantai 3," kata Bripka RR.
"Ada apa, Bang?" tanya Bharada E.
"Enggak tahu," balas Bripka RR.
Saat naik ke lantai 3, Bharada E menyatakan kesediaannya untuk menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
Sementara itu, Bripka RR keluar rumah dan duduk di kursi kayu seberang rumah pribadi Sambo bersama Kuat Ma'ruf, Brigadir J, Daden, Prayogi, dan Romer.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya Bripka RR didakwa dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca juga: Dalam Dakwaan, Bripka Ricky Rizal Diminta Sambo Jadi Eksekutor, tetapi Mengaku Tak Kuat Mental
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.