JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Kuat Ma'ruf mengaku dirinya mengambil pisau setelah mengejar Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Ini diungkap oleh tim kuasa hukum Kuat dalam sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (20/10/2022).
Pengacara mengungkap, mulanya, Kuat yang berada di teras depan jendela kaca memergoki Yosua turun dari tangga lantai dua rumah Sambo.
Menurut Kuat, saat itu Brigadir J terlihat mengendap-endap menuruni tanggga, menengok ke kanan dan kiri seolah tak ingin orang lain melihatnya.
"Woy!" kata Kuat kepada Yosua saat itu, sebagaimana dibacakan oleh kuasa hukumnya dalam sidang pembacaan eksepsi.
Baca juga: Kuat Maruf Minta Dibebaskan dari Dakwaan Pembunuhan Berencana Brigadir J
Kuat mengatakan, Yosua langsung lari ke arah dapur begitu mendengar teriakannya. Dia pun seketika berlari mengejar Yosua.
Sambil berlari, Kuat meminta Susi, asisten rumah tangga (ART) Sambo, untuk mengecek keadaan Putri Candrawathi di kamar lantai dua rumah tersebut.
Menuruti permintaan Kuat, Susi berlari ke kamar Putri dan berseru "Ibu! Ibu! Ibu!".
Mendengar Susi, Kuat berhenti mengejar Yosua. Dia lantas berlari menuju kamar Putri sambil mengambil pisau di ruang makan untuk berjaga-jaga.
"Terdakwa kemudian lari ke atas kamar saksi Putri Candrawathi melalui ruang makan kemudian mengambil pisau untuk berjaga-jaga," ujar pengacara Kuat.
Menurut penuturan Kuat, saat itu Susi menemukan Putri tergeletak di lantai, duduk dengan posisi kaki selonjoran dengan kepala bersandar di keranjang baju kotor. Rambut Putri terlihat berantakan, matanya tertutup, dan badannya terasa dingin.
Baca juga: Kuat Maruf Desak Putri Candrawathi Laporkan Yosua ke Ferdy Sambo
Adapun menurut kuasa hukum, Kuat membawa pisau karena Brigadir Yosua memiliki senjata api. Pisau itu, kata kuasa hukum lagi, merupakan pisau buah.
"Bahwa mengenai perbuatan terdakwa memegang dan membawa pisau buah sudah seharusnya jaksa penuntut umum juga menerangkan secara jelas dan lengkap bahwa keberadaan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat memiliki senjata api supaya fakta jelas dan terang bagi kita semua bagaimana mungkin pisau dapur disandingkan dengan senjata api pada saat keributan di rumah Magelang terjadi," ujar kuasa hukum.
Menurut kuasa hukum, pisau yang diambil Kuat dari ruang makan rumah Sambo di Magelang itu terbawa hingga ke Jakarta.
Adapun dalam eksepsinya, Kuat meminta majelis hakim membebaskannya dari segala dakwaan jaksa.