Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/10/2022, 16:44 WIB
Kristianto Purnomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum dari terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf, meminta agar kliennya dibebaskan dari segala dakwaan.

Hal tersebut disebutkan dalam sidang pembacaan eksepsi Kuat Ma'ruf yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Kamis (20/10/2022) siang.

Salah satu pengacara Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan, memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan sejumlah amar putusan terhadap kliennya.

Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf menjalani sidang pembacaan eksepsi oleh penasehat hukum terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf menjalani sidang pembacaan eksepsi oleh penasehat hukum terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Baca juga: Kuat Maruf Bantah Terima Uang dari Ferdy Sambo, tetapi Akui Terima HP

Irwan meminta majelis hakim membebaskan Kuat Ma'ruf dari tahanan.

"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan serta memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melepaskan terdakwa dari tahanan," ujar Irwan di ruang sidang PN Jaksel.

Selain itu, Irwan meminta agar eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf diterima seluruhnya.

Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf menjalani sidang pembacaan eksepsi oleh penasehat hukum terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf menjalani sidang pembacaan eksepsi oleh penasehat hukum terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Dia mendorong agar surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan nomor registrasi perkara: PDM-244/JKTSL/10/2022, tanggal 5 Oktober 2022 batal demi hukum.

"Menetapkan pemeriksaan terhadap terdakwa tidak dilanjutkan," ucapnya.

"Memulihkan hak terdakwa dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," sambung Irwan.

Sementara itu, Irwan juga memohon agar biaya perkara ini dibebankan kepada negara.

Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf menjalani sidang pembacaan eksepsi oleh penasehat hukum terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf menjalani sidang pembacaan eksepsi oleh penasehat hukum terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Baca juga: BERITA FOTO: Dakwaan Ungkap Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf Muluskan Rencana Jahat Sambo

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Kuat Ma'ruf, hari ini, Kamis (20/10/2022).

Kuasa hukum dari terdakwa diberi waktu selama 2 hari untuk menyusun nota keberatan atas surat dakwaan yang telah dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang yang digelar Senin (17/10/2022).

"Betul (pembacaan nota keberatan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf)," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno, kepada Kompas.com, Rabu (19/10/2022).

Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf menjalani sidang pembacaan eksepsi oleh penasehat hukum terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf menjalani sidang pembacaan eksepsi oleh penasehat hukum terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Dalam kasus ini, Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua bersama-sama dengan Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; dan ajudan Sambo, Ricky Rizal dan Richard Eliezer.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan terhadap Yosua dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua.

Pengakuan itu lantas membuat Ferdy Sambo marah hingga akhirnya menyusun strategi untuk membunuh Yosua.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

(Penulis Adhyasta Dirgantara | Editor Diamanty Meiliana)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Hari Ini, Hasbi Hasan Jalani Sidang Perdana Kasus Pengurusan Perkara di MA

Hari Ini, Hasbi Hasan Jalani Sidang Perdana Kasus Pengurusan Perkara di MA

Nasional
Hari Ini, Ganjar Sowan ke Ponpes Syaichona Cholil, Mahfud Silaturahmi dengan Habib Se-Jakarta

Hari Ini, Ganjar Sowan ke Ponpes Syaichona Cholil, Mahfud Silaturahmi dengan Habib Se-Jakarta

Nasional
[POPULER NASIONAL] Respons Ganjar soal Jokowi Kunjungi Daerah yang Disambanginya | Tanggapan TPN Usai Limbad Dukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Respons Ganjar soal Jokowi Kunjungi Daerah yang Disambanginya | Tanggapan TPN Usai Limbad Dukung Prabowo

Nasional
Tanggal 7 Desember Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Desember Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bakal Rapat Lagi dengan Timses Paslon Bahas Debat, KPU Akan Tampung Masukan

Bakal Rapat Lagi dengan Timses Paslon Bahas Debat, KPU Akan Tampung Masukan

Nasional
KSAU Ungkap Rencana Pengadaan 25 Radar Baru

KSAU Ungkap Rencana Pengadaan 25 Radar Baru

Nasional
Tanggal 6 Desember Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Desember Memperingati Hari Apa?

Nasional
Jokowi Main Bola di NTT, Pakai Nomor Punggung 22

Jokowi Main Bola di NTT, Pakai Nomor Punggung 22

Nasional
Pimpinan Yakin Ada Oknum yang Main Perkara di KPK

Pimpinan Yakin Ada Oknum yang Main Perkara di KPK

Nasional
Sejarah Hari Armada RI dan Terbentuknya Koarmada

Sejarah Hari Armada RI dan Terbentuknya Koarmada

Nasional
Sidang Praperadilan, Pihak Panji Gumilang Sebut Tak Ada Saksi atau Ahli Meringankan yang Diperiksa Polisi

Sidang Praperadilan, Pihak Panji Gumilang Sebut Tak Ada Saksi atau Ahli Meringankan yang Diperiksa Polisi

Nasional
Soal Rencana Pengalihan Anggaran Bansos, TKN Prabowo-Gibran: Itu Tidak Benar

Soal Rencana Pengalihan Anggaran Bansos, TKN Prabowo-Gibran: Itu Tidak Benar

Nasional
Langkah Nawawi Gantikan Firli Pimpin KPK Diprediksi Cukup Berat

Langkah Nawawi Gantikan Firli Pimpin KPK Diprediksi Cukup Berat

Nasional
Soal Perubahan Format Debat, TKN Sebut Siap Debat dengan Format Apapun

Soal Perubahan Format Debat, TKN Sebut Siap Debat dengan Format Apapun

Nasional
Usai Main Sepak Bola, Jokowi Ikut Menari Ja’i Bareng Masyarakat NTT

Usai Main Sepak Bola, Jokowi Ikut Menari Ja’i Bareng Masyarakat NTT

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com