Salin Artikel

Jaksa ke Kuat Ma'ruf: Anda Tidak Akan Pernah Menang Melawan Kebenaran

Setelah memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak eksepsi Kuat Maruf, jaksa memohon agar menutup tanggapan dengan sebuah kalimat.

Kalimat tersebut ditunjukan kepada seluruh hadirin khususnya kepada terdakwa Kuat Maruf yang sedang duduk di kursi pesakitan.

"Jangan pernah mempertahankan kesalahan, karena sekuat apapun anda bertahan, anda tidak akan pernah bisa menang melawan kebenaran," ujar jaksa di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Jaksa menyebut, kalimat itu diucapkan oleh Oliver Wendell Holmes, jr yang merupakan tokoh hakim pengadilan tinggi di Amerika Serikat.

Selain membacakan kalimat itu ke Kuat Maruf, JPU juga memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan sela dengan empat poin yang dimohonkan oleh Jaksa.

Pertama, menolak eksepsi yang diajukan penasehat hukum Kuat Maruf secara keseluruhan.

Kedua menyatakan surat dakwaan yang dibacakan Senin (17/10/2022) lalu sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan bisa dijadikan dasar pemeriksaan perkara.

Ketiga, menyatakan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Kuat Maruf dilanjutkan dengan pemeriksaan materi perkara.

Terakhir, memerintahkan JPU memanggil para saksi pada persidangan berikutnya.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf, meminta agar kliennya dibebaskan dari segala dakwaan yang telah dibacakan jaksa penuntut umum pada Senin (17/10/2022) lalu.

Salah satu pengacara Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan menilai dakwaan jaksa penutut umum terhadap kliennya tidak lengkap dan jelas lantaran tidak menjelaskan peristiwa keribuatan yang terjadi antara Kuat Maruf dan Yosua di Magelang.

“Bahwa peristiwa keributan ini menurut kami sangat penting untuk diuraikan jaksa secara jelas dan terang berdasarkan keterangan para saksi dan alat bukti dalam berita acara pemeriksaan,” kata Irwan dalam persidangan.

Kuasa hukum pun meminta majelis hakim membebaskan Kuat Ma'ruf dari tahanan.

Selain itu, Irwan meminta agar eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf diterima seluruhnya.

Ia mendorong agar surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan nomor registrasi perkara: PDM-244/JKTSL/10/2022, tanggal 5 Oktober 2022 batal demi hukum.

"Menetapkan pemeriksaan terhadap terdakwa tidak dilanjutkan," ucapnya.

Dalam kasus ini, Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua bersama-sama dengan Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; dan ajudan Sambo, Ricky Rizal dan Richard Eliezer.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan terhadap Yosua dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua.

Pengakuan itu lantas membuat Ferdy Sambo marah hingga akhirnya menyusun strategi untuk membunuh Yosua.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/20/17453521/jaksa-ke-kuat-maruf-anda-tidak-akan-pernah-menang-melawan-kebenaran

Terkini Lainnya

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke