Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Penyelesaian HAM Berat Nonyudisial Disebut Tak Pengaruhi Penyelidikan Komnas HAM

Kompas.com - 20/10/2022, 22:11 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebutkan bahwa Tim Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu yang dibentuk Presiden Joko Widodo tak dapat menganulir penyelidikan Komnas HAM atas kasus-kasus berat HAM masa lalu.

Sebagai informasi, tim itu dibentuk Jokowi lewat Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 yang diteken pada 26 Agustus 2022.

Langkah ini menuai banyak kritik dari pegiat HAM karena dinilai dapat melanggengkan impunitas bagi pelaku pelanggaran HAM berat masa lalu dari jerat hukum Pengadilan HAM.

"Kewenangan Komnas HAM sebagai penyelidik dalam rangka penegakan hukum sebagaimana yang dimaksud dalam pelanggaran HAM yang berat tidak berkurang dengan adanya Keppres ini," jelas Wakil Ketua Komnas HAM RI Amiruddin lewat keterangan tertulis, Kamis (20/10/2022).

Baca juga: Keppres Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Non-Yudisial Dianggap Tak Sesuai Standar

Ia menegaskan, Keppres tentang pembentukan tim itu tidak menghilangkan fungsi Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Ia menilai, Keppres itu tak lain adalah bagian dari perjalanan panjang negara dalam menangani peristiwa pelanggaran HAM berat.

"Sampai hari ini, secara formal, belum ada pernyataan dari pemerintah bahwa peristiwa ini (pelanggaran HAM berat) terjadi dan siapa yang bertanggung jawab," ucap Amir.

Komnas HAM menyatakan bahwa salah satu upaya riil dan dukungan mereka dalam pemenuhan hak korban pelanggaran HAM berat yaitu dengan penerbitan SKKPHAM (Surat Keterangan Korban Pelanggaran HAM).

Baca juga: Langkah Jokowi Teken Keppres Tim Non-Yudisial Kasus HAM Dinilai Cuma Retorika Politik

Komnas HAM mengeklaim sejauh ini telah terdapat 6.189 SKKPHAM, yang terbit dalam rentang 2012-2022.

Surat keterangan tersebut berguna sebagai pengakuan keberadaan korban, sekaligus memberi akses terhadap bantuan psikososial dan medis dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Amir berharap, data SKKPHAM menjadi modal awal Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu dalam upaya pemenuhan hak-hak korban.

'"Data Komnas HAM ini bisa menjadi langkah awal. Selanjutnya, korban bisa langsung datang ke tim untuk menyampaikan permohonan sehingga jumlahnya memiliki daya ungkit untuk keadilan. Ini menunjukkan negara memberikan perhatian kepada korban," kata dia.

Baca juga: Saat Usman Hamid Tolak Ajakan Mahfud MD Ikut Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat

Sampai sekarang, Komnas HAM RI telah menyelesaikan penyelidikan belasan peristiwa pelanggaran HAM berat.

Tiga kasus di antaranya, yaitu Timor-Timur, Tanjung Priok, dan Abepura, telah memiliki putusan pengadilan ad hoc, namun tidak ada penetapan pelaku pelanggaran HAM berat atas peristiwa tersebut.

Terbaru, kasus pelanggaran HAM berat Paniai 2014 kini sedang bergulir di meja hijau.

Namun, Kejaksaan Agung hanya menetapkan 1 orang tersangka yang notabene pelaku lapangan dari kasus Paniai 2014.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com