JAKARTA, KOMPAS.com – Pengacara Henry Yosodiningrat menjadi kuasa hukum atas dua jenderal polisi yang kini tengah terjerat kasus pidana, yakni Irjen Teddy Minahasa dan Brigjen Hendra Kurniawan.
Diketahui, Hendra tengah terjerat kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam penanganan perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Selain Hendra, Henry juga turut menjadi kuasa hukum bagi Kombes Agus Nurpatria serta AKP Irfan Widyanto.
Baca juga: Polda Metro: Pemeriksa Teddy Minahasa Terkendala Alasan Kesehatan
Sementara untuk Teddy, Henry membela jenderal bintang dua itu dalam perkara peredaran narkoba. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan.
Lantas, siapakah Henry Yosodiningrat?
Ketua Umum Granat
Selain pengacara ia juga dikenal sebagai Pendiri dan Ketua Umum (Ketum) Gerakan Anti Narkotika (Granat). Ia juga merupakan kader dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Dikutip dari Tribunnews.com, Henry merupakan pria kelahiran Krui, Lampung Barat pada 1 April 1954. Ayah dan ibu Henry adalah pejuang dan veteran pejuang kemerdekaan RI.
Baca juga: Beredar Pesan Teddy Minahasa Bantah Edarkan Narkoba, Polda Metro: Kami Siap Diuji di Pengadilan...
Ayahnya adalah Haji Abdul Muin Dulaimi yang bergelar Kapitan Dalom Mahkota Raja, generasi XIII dari Sai Batin Marga Pugung Penengahan.
Sedangkan Ibunya adalah Hj. Hayarani gelar Batin Ayu berasal dari Pulau Pisang (Krui).
Henry merupakan lulusan sarjana hukum di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta tahun 1981. Ia melanjutkan gelar S2 dan S3 di Universitas Trisakti.
Semasa kuliah, ia pernah menjadi Redaksi Kepala Majalah Keadilan Mahasiswa Fakultas Hukum UII, Yogyakarta.
Ia juga pernah mendirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) yang menegakkan hak-hak politik PDI yang diberangus rezim Orba.
Baca juga: Berkas Sidang Etik Teddy Minahasa Masih Disusun
Hingga kini, Henry masih aktif menjadi advokat dan sudah banyak perkara telah ditanganinya.
Pada tahun 2007, Henry pernah menjadi narasumber pemerintah dari perwakilan ahli hukum dalam penyusunan uji materi UU Narkotika di Mahkamah Konstitusi (MK).