Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Profil Henry Yosodiningrat, Ketum Granat yang Bela Tersangka Kasus Narkoba

Kompas.com - 20/10/2022, 10:50 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

Ia juga pernah menjadi anggota Panitia Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan UU Perubahan atas UU 22/1997 tentang Narkotik.

Saat itu, pendapat Henry yang kemudian dipakai hakim MK untuk tetap memberlakukan hukuman mati.

Di tahun 2014-2019, ia pernah menjabat sebagai Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan Lampung II.

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Buka Suara: Bantah Terlibat Sindikat Narkoba hingga Mengaku Ditipu Rp 20 M

Anggota Granat mundur

Keputusan Henry untuk membela Teddy berbuntut panjang. Ia mengaku, banyak Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Granat yang mundur usai dirinya mengambil keputusan itu.

Selain itu, ia juga kerap mendapat persepsi negatif karena sebagai Ketua Umum Granat tetap memilih membela Teddy yang diduga sebagai pengedar narkoba.

"Dampaknya sekarang ini ada beberapa DPC yang mengundurkan diri, Ketua (DPC), pengurus DPC seluruh Indonesia," ujar Henry saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Henry melanjutkan, banyak pihak juga menilainya mau membela Teddy karena mendapat honor besar.

Baca juga: Viral, Video Nasihat Irjen Teddy Minahasa, Anggota DPR: Sebaiknya Sistem Akan Selalu Ada Oknum

Namun, tudingan itu dibantahnya. Ia mengeklaim, tidak pernah membahas soal honorarium dengan Teddy sejak ditunjuk menjadi pengacaranya.

"Banyak pertanyaan-pertanyaan yang miring ke saya, apakah ini karena amplop coklat, honorarium yang menggoyahkan iman saya? Demi Allah hingga detik ini saya belum pernah bicara tentang honorarium dan saya tidak atau belum menerima uang satu sen pun," imbuh Henry.

Dia menyebut percaya dengan beberapa kesaksian yang disampaikan oleh Teddy Minahasa. Ia juga menilai kasus yang menjerat Teddy tidak masuk akal.

Henry juga berjanji akan berhenti menjadi menjadi pengacara Teddy, apabila ditemukan kebohongan dalam kesaksian dari kliennya itu.

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Mengaku Pernah Keluarkan Uang Pribadi Rp 20 M untuk Tangkap Bandar Narkoba, tetapi Ditipu

"Saya bilang sejauh yang anda ceritakan ini benar, saya akan bela, tapi kalau di perjalanan ternyata anda berbohong saya akan tinggalkan kamu," katanya.

Keterlibatan Teddy

Diberitakan sebelumnya, keterlibatan Irjen Teddy dalam kasus pengedaran narkoba berawal dari laporan masyarakat terkait jaringan peredaran gelap narkoba.

Berangkat dari situ, Polda Metro Jaya pun mengamankan tiga orang dari unsur masyarakat sipil serta menemukan keterlibatan sejumlah polisi termasuk Teddy.

Atas dugaan tersebut, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menjemput dan melakukan pemeriksaan etik dan pidana terhadap Teddy.

Baca juga: Teddy Minahasa Mengaku Kenalkan Linda ke Eks Kapolres Bukittinggi untuk Ditangkap, Bukan Jual Beli Narkoba

Teddy telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (15/10/2022) setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (13/10/2022).

Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com