Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Profil Henry Yosodiningrat, Ketum Granat yang Bela Tersangka Kasus Narkoba

Kompas.com - 20/10/2022, 10:50 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comPengacara Henry Yosodiningrat menjadi kuasa hukum atas dua jenderal polisi yang kini tengah terjerat kasus pidana, yakni Irjen Teddy Minahasa dan Brigjen Hendra Kurniawan.

Diketahui, Hendra tengah terjerat kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam penanganan perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Selain Hendra, Henry juga turut menjadi kuasa hukum bagi Kombes Agus Nurpatria serta AKP Irfan Widyanto.

Baca juga: Polda Metro: Pemeriksa Teddy Minahasa Terkendala Alasan Kesehatan

Sementara untuk Teddy, Henry membela jenderal bintang dua itu dalam perkara peredaran narkoba. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan.

Lantas, siapakah Henry Yosodiningrat?

Ketua Umum Granat

Selain pengacara ia juga dikenal sebagai Pendiri dan Ketua Umum (Ketum) Gerakan Anti Narkotika (Granat). Ia juga merupakan kader dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Dikutip dari Tribunnews.com, Henry merupakan pria kelahiran Krui, Lampung Barat pada 1 April 1954. Ayah dan ibu Henry adalah pejuang dan veteran pejuang kemerdekaan RI.

Baca juga: Beredar Pesan Teddy Minahasa Bantah Edarkan Narkoba, Polda Metro: Kami Siap Diuji di Pengadilan...

Ayahnya adalah Haji Abdul Muin Dulaimi yang bergelar Kapitan Dalom Mahkota Raja, generasi XIII dari Sai Batin Marga Pugung Penengahan.

Sedangkan Ibunya adalah Hj. Hayarani gelar Batin Ayu berasal dari Pulau Pisang (Krui).

Henry merupakan lulusan sarjana hukum di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta tahun 1981. Ia melanjutkan gelar S2 dan S3 di Universitas Trisakti. 

Semasa kuliah, ia pernah menjadi Redaksi Kepala Majalah Keadilan Mahasiswa Fakultas Hukum UII, Yogyakarta.

Ia juga pernah mendirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) yang menegakkan hak-hak politik PDI yang diberangus rezim Orba.

Baca juga: Berkas Sidang Etik Teddy Minahasa Masih Disusun

Hingga kini, Henry masih aktif menjadi advokat dan sudah banyak perkara telah ditanganinya.

Pada tahun 2007, Henry pernah menjadi narasumber pemerintah dari perwakilan ahli hukum dalam penyusunan uji materi UU Narkotika di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia juga pernah menjadi anggota Panitia Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan UU Perubahan atas UU 22/1997 tentang Narkotik.

Saat itu, pendapat Henry yang kemudian dipakai hakim MK untuk tetap memberlakukan hukuman mati.

Di tahun 2014-2019, ia pernah menjabat sebagai Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan Lampung II.

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Buka Suara: Bantah Terlibat Sindikat Narkoba hingga Mengaku Ditipu Rp 20 M

Anggota Granat mundur

Keputusan Henry untuk membela Teddy berbuntut panjang. Ia mengaku, banyak Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Granat yang mundur usai dirinya mengambil keputusan itu.

Selain itu, ia juga kerap mendapat persepsi negatif karena sebagai Ketua Umum Granat tetap memilih membela Teddy yang diduga sebagai pengedar narkoba.

"Dampaknya sekarang ini ada beberapa DPC yang mengundurkan diri, Ketua (DPC), pengurus DPC seluruh Indonesia," ujar Henry saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Henry melanjutkan, banyak pihak juga menilainya mau membela Teddy karena mendapat honor besar.

Baca juga: Viral, Video Nasihat Irjen Teddy Minahasa, Anggota DPR: Sebaiknya Sistem Akan Selalu Ada Oknum

Namun, tudingan itu dibantahnya. Ia mengeklaim, tidak pernah membahas soal honorarium dengan Teddy sejak ditunjuk menjadi pengacaranya.

"Banyak pertanyaan-pertanyaan yang miring ke saya, apakah ini karena amplop coklat, honorarium yang menggoyahkan iman saya? Demi Allah hingga detik ini saya belum pernah bicara tentang honorarium dan saya tidak atau belum menerima uang satu sen pun," imbuh Henry.

Dia menyebut percaya dengan beberapa kesaksian yang disampaikan oleh Teddy Minahasa. Ia juga menilai kasus yang menjerat Teddy tidak masuk akal.

Henry juga berjanji akan berhenti menjadi menjadi pengacara Teddy, apabila ditemukan kebohongan dalam kesaksian dari kliennya itu.

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Mengaku Pernah Keluarkan Uang Pribadi Rp 20 M untuk Tangkap Bandar Narkoba, tetapi Ditipu

"Saya bilang sejauh yang anda ceritakan ini benar, saya akan bela, tapi kalau di perjalanan ternyata anda berbohong saya akan tinggalkan kamu," katanya.

Keterlibatan Teddy

Diberitakan sebelumnya, keterlibatan Irjen Teddy dalam kasus pengedaran narkoba berawal dari laporan masyarakat terkait jaringan peredaran gelap narkoba.

Berangkat dari situ, Polda Metro Jaya pun mengamankan tiga orang dari unsur masyarakat sipil serta menemukan keterlibatan sejumlah polisi termasuk Teddy.

Atas dugaan tersebut, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menjemput dan melakukan pemeriksaan etik dan pidana terhadap Teddy.

Baca juga: Teddy Minahasa Mengaku Kenalkan Linda ke Eks Kapolres Bukittinggi untuk Ditangkap, Bukan Jual Beli Narkoba

Teddy telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (15/10/2022) setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (13/10/2022).

Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terdakwa Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Pengkondisian BTS 4G

Terdakwa Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Pengkondisian BTS 4G

Nasional
Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Nasional
Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Nasional
Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Nasional
Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Nasional
WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

Nasional
Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nasional
KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

Nasional
Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Nasional
Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Nasional
Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Nasional
Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Nasional
Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandang Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandang Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Nasional
Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku bagi Mahasiswa Baru

Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku bagi Mahasiswa Baru

Nasional
Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com