Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 20/10/2022, 08:12 WIB

SOLO, KOMPAS.com - Kepala Sekolah SMAN 6 Surakarta, Munarso, menegaskan, pihak sekolah memiliki bukti dokumen yang valid untuk menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo pernah mengenyam bangku SMA di sekolah itu selama tiga tahun.

Saat tim Kompas.com mendatangi ruangannya, Senin (17/10/2022), Munarso langsung mengambil dua dokumen yang dapat menjadi bukti perjalanan akademik Presiden Jokowi semasa SMA.

Dokumen pertama yang dikeluarkan adalah buku induk siswa.

"Buku induk ini sudah lama sekali (tersimpan) sehingga sampai dimakan rayap," tutur Munarso sembari menunjukkan sebuah buku berukuran besar.

Buku dengan muka berwarna cokelat tersebut tidak bersampul. Bagian pangkalnya tampak ditambal isolasi hitam untuk menahan agar halaman-halaman buku tidak tercerai berai.

Pada bagian kanan bawah cover tempat biasa orang mulai membuka buku juga tampak tidak seperti semula. Sudah dimakan rayap sehingga terlihat halaman di dalamnya.

Baca juga: Ini Hasil Penelusuran Soal Ijazah SMA Jokowi yang Diisukan Hasil Mencuri

Dokumen kedua yang dikeluarkan adalah salinan ijazah SMA Jokowi yang disimpan sekolah.

"Kenapa bentuknya fotokopian? Karena semua siswa yang lulus harus meninggalkan satu salinan sebelum ijazah itu diserahterimakan kepada yang bersangkutan," papar Munarso.

Munarso menjelaskan, di dalam buku induk siswa, tertera siswa atas nama Joko Widodo.

Dalam halaman yang sama, tertera informasi dasar lainnya tentang Joko Widodo. Mulai dari nomor induk siswa, tempat dan tanggal lahir, nama orangtua, jumlah anggota keluarga, hingga tanggal masuk serta lulus dari sekolah.

"Dalam buku induk ini, tertera Joko Widodo masuk ke sekolah ini 3 Januari 1977 dan lulus 30 April 1980," ujar Munarso.

Data nomor induk Joko Widodo di dalam buku induk yang sebenarnya sudah tak pernah disentuh lagi semenjak kelulusannya itu tampak sama dengan yang tertera di dalam salinan ijazah.

Dengan demikian, pihak sekolah menjamin bahwa Joko Widodo pernah mengenyam bangku SMA di sekolah tersebut sejak masuk hingga lulus. Otomatis, ijazah Joko Widodo pun dipastikan dikeluarkan oleh pihak sekolah alias asli.

"Di sini yang saya sampaikan adalah data. Saya bicara ini hanya berdasarkan data dan dokumen yang ada di kami," ujar Munarso.

Baca juga: Pesan Guru SMA: Pak Jokowi, Harap Panjenengan Selalu Bersabar...

Salah seorang guru yang mengajar saat Jokowi mengenyam pendidikan di SMA itu bernama Sudadi Mulyono menegaskan hal senada.

Sudadi yang merupakan mantan guru biologi Jokowi mengatakan bahwa sebenarnya tidak ada celah lagi untuk mempermasalahkan keaslian ijazah Presiden Jokowi.

Sebab, mulai dari pihak sekolah, guru, dan teman-teman seangkatan dapat memberikan kesaksian tersebut sehingga isu ijazah palsu Jokowi terbantahkan. 

Ia pun masih ingat betul tingkah laku Jokowi semasa remaja.

"Setiap jam istirahat, mesti duduk-duduk di teras. Kalau anak-anak lainnya itu ramai-ramai begitu, Pak Jokowi itu anteng saja, kalem. Tapi dia pandai. Waktu kelas 3, dia juara umum secara kelas paralel," beber Sudadi.

 

 

Ia berharap serangkaian klarifikasi dari pihak sekolah dan dirinya dapat membantu mencerahkan masyarakat Indonesia dari kesesatan informasi tentang asal-usul Jokowi.

Dengan demikian, ia ingin agar isu ijazah palsu Jokowi dihentikan dan tidak dibesar-besarkan lagi.

"Saya ini sebagai gurunya, sebagai saksi hidup, bahwa Pak Jokowi betul-betul murid di SMPP dalam kurung SMA VI atau SMAN 6 Surakarta. Tidak palsu," ujar Sudadi.

Diberitakan sebelumnya, kabar ijazah palsu Jokowi muncul setelah seseorang bernama Bambang Tri Mulyono melayangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/10/2022).

Bambang yang merupakan penulis buku "Jokowi Undercover" menggugat Jokowi ihwal dugaan menggunakan ijazah palsu saat mengikuti Pilpres 2019.

Baca juga: Pesan Teman SMA Jokowi ke Bambang Tri: Kenapa Kamu Ngawur Seperti Itu?

Gugatan itu terdaftar dalam perkara Nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum (PMH). Kini, gugatan itu sudah masuk ke tahap persidangan.

Penggugat meminta agar Jokowi dinyatakan telah membuat keterangan tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.

Penggugat juga meminta agar Jokowi dinyatakan melakukan PMH karena menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya sesuai aturan KPU.

Belakangan, Bambang Tri ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian berdasarkan SARA dan atau penistaan agama. Dalam kasus yang sama, polisi juga menetapkan Sugik Nur sebagai tersangka.

Pentersangkaan keduanya merujuk pada video yang diunggah Sugik Nur di channel Youtube-nya, Gus Nur 13 Official.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Beda Pendapat Pimpinan soal Kasus Rafael Terkait Suap atau Gratifikasi, KPK Sebut Wajar

Beda Pendapat Pimpinan soal Kasus Rafael Terkait Suap atau Gratifikasi, KPK Sebut Wajar

Nasional
Hasto Sebut Jokowi Berharap Sosok Capres 2024 Melanjutkan Kepemimpinan Presiden Sebelumnya

Hasto Sebut Jokowi Berharap Sosok Capres 2024 Melanjutkan Kepemimpinan Presiden Sebelumnya

Nasional
Mensos Risma Klaim Tak Tahu Menahu Kasus Bansos Beras yang Sedang Diusut KPK

Mensos Risma Klaim Tak Tahu Menahu Kasus Bansos Beras yang Sedang Diusut KPK

Nasional
Viral Video Nakes Bedakan Pasien BPJS Kesehatan, Dirut: Tak Boleh Diskriminasi!

Viral Video Nakes Bedakan Pasien BPJS Kesehatan, Dirut: Tak Boleh Diskriminasi!

Nasional
Sambut Baik Kunjungan PBB Ke Parpol, Sekjen PDI-P: Ya Bagus, Beri Arah dan Kesejukan

Sambut Baik Kunjungan PBB Ke Parpol, Sekjen PDI-P: Ya Bagus, Beri Arah dan Kesejukan

Nasional
KPK Tetapkan Pengacara Eks Bupati Buru Selatan Jadi Tersangka Merintangi Penyidikan

KPK Tetapkan Pengacara Eks Bupati Buru Selatan Jadi Tersangka Merintangi Penyidikan

Nasional
Alasan Bawaslu Nyatakan KPU Lakukan Pelanggaran Administratif terhadap Prima

Alasan Bawaslu Nyatakan KPU Lakukan Pelanggaran Administratif terhadap Prima

Nasional
Tak Cuma 15 Senpi, KPK Juga Temukan Peluru Tajam di Ruangan Khusus Rumah Pengusaha Dito Mahendra

Tak Cuma 15 Senpi, KPK Juga Temukan Peluru Tajam di Ruangan Khusus Rumah Pengusaha Dito Mahendra

Nasional
Tiba di Papua untuk Kunker, Jokowi Disambut Prabowo Subianto

Tiba di Papua untuk Kunker, Jokowi Disambut Prabowo Subianto

Nasional
Gudang Impor 'Thrifting' di Pasar Senen hingga Bekasi Digerebek, Ada Ribuan Bal Baju Ilegal

Gudang Impor "Thrifting" di Pasar Senen hingga Bekasi Digerebek, Ada Ribuan Bal Baju Ilegal

Nasional
Respons Plt Menpora Buntut PKS yang Tolak Timnas Israel Main di Piala Dunia U-20

Respons Plt Menpora Buntut PKS yang Tolak Timnas Israel Main di Piala Dunia U-20

Nasional
Sri Mulyani Jelaskan Isi Laporan PPATK 2009-2023 Terkait Dugaan TPPU Senilai Rp 349 T di Lingkungan Kemenkeu

Sri Mulyani Jelaskan Isi Laporan PPATK 2009-2023 Terkait Dugaan TPPU Senilai Rp 349 T di Lingkungan Kemenkeu

Nasional
Wamenkumham: Yang Namanya Laporan Rahasia, kecuali Cari Panggung…

Wamenkumham: Yang Namanya Laporan Rahasia, kecuali Cari Panggung…

Nasional
Update 20 Maret 2023: Kasus Covid-19 Bertambah 234 dalam Sehari, Totalnya Jadi 6.741.588

Update 20 Maret 2023: Kasus Covid-19 Bertambah 234 dalam Sehari, Totalnya Jadi 6.741.588

Nasional
KSAL Muhammad Ali Diangkat Jadi Warga Kehormatan Polisi Militer AL

KSAL Muhammad Ali Diangkat Jadi Warga Kehormatan Polisi Militer AL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke