Salin Artikel

Profil Henry Yosodiningrat, Ketum Granat yang Bela Tersangka Kasus Narkoba

JAKARTA, KOMPAS.com – Pengacara Henry Yosodiningrat menjadi kuasa hukum atas dua jenderal polisi yang kini tengah terjerat kasus pidana, yakni Irjen Teddy Minahasa dan Brigjen Hendra Kurniawan.

Diketahui, Hendra tengah terjerat kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam penanganan perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Selain Hendra, Henry juga turut menjadi kuasa hukum bagi Kombes Agus Nurpatria serta AKP Irfan Widyanto.

Sementara untuk Teddy, Henry membela jenderal bintang dua itu dalam perkara peredaran narkoba. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan.

Lantas, siapakah Henry Yosodiningrat?

Ketua Umum Granat

Selain pengacara ia juga dikenal sebagai Pendiri dan Ketua Umum (Ketum) Gerakan Anti Narkotika (Granat). Ia juga merupakan kader dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Dikutip dari Tribunnews.com, Henry merupakan pria kelahiran Krui, Lampung Barat pada 1 April 1954. Ayah dan ibu Henry adalah pejuang dan veteran pejuang kemerdekaan RI.

Ayahnya adalah Haji Abdul Muin Dulaimi yang bergelar Kapitan Dalom Mahkota Raja, generasi XIII dari Sai Batin Marga Pugung Penengahan.

Sedangkan Ibunya adalah Hj. Hayarani gelar Batin Ayu berasal dari Pulau Pisang (Krui).

Henry merupakan lulusan sarjana hukum di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta tahun 1981. Ia melanjutkan gelar S2 dan S3 di Universitas Trisakti. 

Semasa kuliah, ia pernah menjadi Redaksi Kepala Majalah Keadilan Mahasiswa Fakultas Hukum UII, Yogyakarta.

Ia juga pernah mendirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) yang menegakkan hak-hak politik PDI yang diberangus rezim Orba.

Hingga kini, Henry masih aktif menjadi advokat dan sudah banyak perkara telah ditanganinya.

Pada tahun 2007, Henry pernah menjadi narasumber pemerintah dari perwakilan ahli hukum dalam penyusunan uji materi UU Narkotika di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia juga pernah menjadi anggota Panitia Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan UU Perubahan atas UU 22/1997 tentang Narkotik.

Saat itu, pendapat Henry yang kemudian dipakai hakim MK untuk tetap memberlakukan hukuman mati.

Di tahun 2014-2019, ia pernah menjabat sebagai Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan Lampung II.

Anggota Granat mundur

Keputusan Henry untuk membela Teddy berbuntut panjang. Ia mengaku, banyak Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Granat yang mundur usai dirinya mengambil keputusan itu.

Selain itu, ia juga kerap mendapat persepsi negatif karena sebagai Ketua Umum Granat tetap memilih membela Teddy yang diduga sebagai pengedar narkoba.

"Dampaknya sekarang ini ada beberapa DPC yang mengundurkan diri, Ketua (DPC), pengurus DPC seluruh Indonesia," ujar Henry saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Henry melanjutkan, banyak pihak juga menilainya mau membela Teddy karena mendapat honor besar.

Namun, tudingan itu dibantahnya. Ia mengeklaim, tidak pernah membahas soal honorarium dengan Teddy sejak ditunjuk menjadi pengacaranya.

"Banyak pertanyaan-pertanyaan yang miring ke saya, apakah ini karena amplop coklat, honorarium yang menggoyahkan iman saya? Demi Allah hingga detik ini saya belum pernah bicara tentang honorarium dan saya tidak atau belum menerima uang satu sen pun," imbuh Henry.

Dia menyebut percaya dengan beberapa kesaksian yang disampaikan oleh Teddy Minahasa. Ia juga menilai kasus yang menjerat Teddy tidak masuk akal.

Henry juga berjanji akan berhenti menjadi menjadi pengacara Teddy, apabila ditemukan kebohongan dalam kesaksian dari kliennya itu.

"Saya bilang sejauh yang anda ceritakan ini benar, saya akan bela, tapi kalau di perjalanan ternyata anda berbohong saya akan tinggalkan kamu," katanya.

Keterlibatan Teddy

Diberitakan sebelumnya, keterlibatan Irjen Teddy dalam kasus pengedaran narkoba berawal dari laporan masyarakat terkait jaringan peredaran gelap narkoba.

Berangkat dari situ, Polda Metro Jaya pun mengamankan tiga orang dari unsur masyarakat sipil serta menemukan keterlibatan sejumlah polisi termasuk Teddy.

Atas dugaan tersebut, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menjemput dan melakukan pemeriksaan etik dan pidana terhadap Teddy.

Teddy telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (15/10/2022) setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (13/10/2022).

Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun.

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/20/10504201/profil-henry-yosodiningrat-ketum-granat-yang-bela-tersangka-kasus-narkoba

Terkini Lainnya

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Nasional
Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke