Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dengan Suara Bergetar Menahan Tangis, Bharada E: Saya Minta Maaf ke Keluarga Almarhum Bang Yos...

Kompas.com - 18/10/2022, 11:52 WIB
Fika Nurul Ulya,
Singgih Wiryono,
Irfan Kamil,
Fitria Chusna Farisa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Richard Eliezer atau Bharada E kembali menyampaikan permohonan maaf ke keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Anak buah Ferdy Sambo itu menyampaikan belasungkawa atas kepergian Yosua.

Pernyataan ini disampaikan usai sidang dakwaan Bharada E digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/7/2022).

"Mohon izin, sekali lagi saya menyampaikan turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadian yang telah menimpa almarhum Bang Yos (Yosua)," kata Richard Eliezer.

Baca juga: Beda dari Ferdy Sambo dkk, Richard Eliezer Lepas Masker Saat Jaksa Bacakan Dakwaan

Richard juga mendoakan supaya almarhum Yosua diterima di sisi Tuhan.

Secara khusus, Richard menyampaikan permohonan maaf ke ayah, ibu, dan adik Yosua. Suaranya bergetar seolah menahan tangis.

"Untuk keluarga almarhum Bang Yos, Bapak, Ibu, Reza (adik Yosua), serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya mohon maaf. Semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga," ujarnya.

"Tuhan Yesus selalu memberikan kekuatan serta penghiburan buat keluarga almarhum Bang Yos," lanjut Richard.

Richard mengaku sangat menyesali perbuatannya. Namun demikian, dia berkata tak kuasa menolak perintah dari atasannya.

"Saya sangat menyesali perbuatan saya. Namun saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal," katanya.

Adapun Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Menurut jaksa penuntut umum (JPU), Richard diperintah oleh Ferdy Sambo yang ketika itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menembak Yosua di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Mulanya, Sambo meminta Ricky Rizal atau Bripka RR untuk menembak Yosua. Namun, Ricky menolak karena mengaku tak kuat mental.

Baca juga: Rangkuman Sidang Ferdy Sambo: Didakwa Pembunuhan Berencana hingga Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J

Mendengar penolakan itu, Sambo memerintahkan Richard Eliezer. Menurut jaksa, Richard langsung menyatakan kesediaannya.

"Terdakwa Ferdy Sambo mengutarakan niat jahatnya dengan bertanya kepada saksi Richard Elizer Pudihang Lumiu, 'berani kamu tembak Yosua?'," kata jaksa.

"Atas pertanyaan terdakwa Ferdy Sambo tersebut lalu saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyatakan kesediaannya 'siap komandan'," lanjutnya.

Atas perbuatannya, Richard dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com