Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/10/2022, 11:13 WIB
Fika Nurul Ulya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumia atau Bharada E menghadiri sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Sidang Richard dilakukan terpisah dengan empat tersangka pembunuhan berencana lainnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal. Keempatnya sudah menjalani sidang pertama mereka lebih dulu pada Senin (17/10/2022).

Pantauan Kompas.com, Richard sudah datang di PN Jakarta Selatan sebelum sidang dimulai. Dia mengenakan rompi tahanan warna merah, kemeja putih, dan masker hitam.

Baca juga: 4 Wanita Mengaku Fans Bharada E Datangi PN Jaksel untuk Beri Dukungan, Bawa Spanduk dan Pakai Baju #SaveBharadaE

Saat persidangan, Richard terlihat tidak mengenakan masker seperti tersangka lainnya. Kemarin, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf kompak mengenakan masker saat dakwaan dibacakan.

Selama persidangan, posisi duduk Richard sedikit menunduk dan matanya fokus memperhatikan dokumen di tangannya. Dokumen tersebut adalah dokumen dakwaan yang dibacakan jaksa.

Tingkah yang diperlihatkan Richard berbeda dengan Ferdy Sambo. Saat Ferdy Sambo mendengarkan dakwaan jaksa, ia sibuk mencoret kertas dakwaan yang dipegangnya dengan stabilo. Pun beberapa kali menghela napas dan menggeleng-geleng.

Baca juga: Jaksa Sebut Bharada E Setujui Siasat Isoman di Rumah Dinas untuk Eksekusi Brigadir J

Adapun sidang dipimpin Wahyu Iman Sentosa sebagai ketua majelis hakim. Anggotanya terdiri dari Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Sebagai informasi, Bharada E menjadi satu-satunya tersangka yang ditetapkan sebagai justice collaborator (JC) oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dia akan menjadi saksi yang menguak seluruh kronologi kejadian pembunuhan Yosua. Saat kejadian, Bharada E berperan menjadi eksekutor penembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo.

Ia diminta Sambo untuk mengurangi senjatanya sebelum menembak Yosua. Perintah itu dia terima setelah Sambo tiba di rumah Duren Tiga. Setelah mendengar suara Sambo, Eliezer yang berada di lantai 2 kemudian turun ke lantai 1 dan berdiri di samping kanan sang atasan.

Baca juga: Jaksa: Bharada E Turuti Perintah Sambo Isi Peluru hingga Kokang Senjata untuk Tembak Brigadir J

"Lalu Ferdy Sambo mengatakan kepada Eliezer, 'Kokang senjatamu!," kata jaksa.

Setelah itu Eliezer mengokang senjata Glock-17 miliknya dan menyelipkan di pinggang sebelah kanan.

Bersama empat tersangka lainnya, Richard disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com