Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda dari Ferdy Sambo dkk, Richard Eliezer Lepas Masker Saat Jaksa Bacakan Dakwaan

Kompas.com - 18/10/2022, 11:13 WIB
Fika Nurul Ulya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumia atau Bharada E menghadiri sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Sidang Richard dilakukan terpisah dengan empat tersangka pembunuhan berencana lainnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal. Keempatnya sudah menjalani sidang pertama mereka lebih dulu pada Senin (17/10/2022).

Pantauan Kompas.com, Richard sudah datang di PN Jakarta Selatan sebelum sidang dimulai. Dia mengenakan rompi tahanan warna merah, kemeja putih, dan masker hitam.

Baca juga: 4 Wanita Mengaku Fans Bharada E Datangi PN Jaksel untuk Beri Dukungan, Bawa Spanduk dan Pakai Baju #SaveBharadaE

Saat persidangan, Richard terlihat tidak mengenakan masker seperti tersangka lainnya. Kemarin, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf kompak mengenakan masker saat dakwaan dibacakan.

Selama persidangan, posisi duduk Richard sedikit menunduk dan matanya fokus memperhatikan dokumen di tangannya. Dokumen tersebut adalah dokumen dakwaan yang dibacakan jaksa.

Tingkah yang diperlihatkan Richard berbeda dengan Ferdy Sambo. Saat Ferdy Sambo mendengarkan dakwaan jaksa, ia sibuk mencoret kertas dakwaan yang dipegangnya dengan stabilo. Pun beberapa kali menghela napas dan menggeleng-geleng.

Baca juga: Jaksa Sebut Bharada E Setujui Siasat Isoman di Rumah Dinas untuk Eksekusi Brigadir J

Adapun sidang dipimpin Wahyu Iman Sentosa sebagai ketua majelis hakim. Anggotanya terdiri dari Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Sebagai informasi, Bharada E menjadi satu-satunya tersangka yang ditetapkan sebagai justice collaborator (JC) oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dia akan menjadi saksi yang menguak seluruh kronologi kejadian pembunuhan Yosua. Saat kejadian, Bharada E berperan menjadi eksekutor penembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo.

Ia diminta Sambo untuk mengurangi senjatanya sebelum menembak Yosua. Perintah itu dia terima setelah Sambo tiba di rumah Duren Tiga. Setelah mendengar suara Sambo, Eliezer yang berada di lantai 2 kemudian turun ke lantai 1 dan berdiri di samping kanan sang atasan.

Baca juga: Jaksa: Bharada E Turuti Perintah Sambo Isi Peluru hingga Kokang Senjata untuk Tembak Brigadir J

"Lalu Ferdy Sambo mengatakan kepada Eliezer, 'Kokang senjatamu!," kata jaksa.

Setelah itu Eliezer mengokang senjata Glock-17 miliknya dan menyelipkan di pinggang sebelah kanan.

Bersama empat tersangka lainnya, Richard disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com