JAKARTA, KOMPAS.com - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) usai sidang menjalani sidang pembacaan dakwaan mengatakan, dia hanya seorang anggota yang tidak bisa menolak perintah dari Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo untuk menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
"Saya sangat menyesali perbuatan saya. Namun, saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal," kata Richard saat membacakan surat usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Di dalam surat itu Eliezer juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) atas perbuatannya.
"Dan untuk keluarga Almarhum Bang Yos, bapak ibu, Reza, serta keluarga besar Bang Yos, saya memohon maaf. Semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga. Tuhan Yesus selalu memberika kekuatan dan penghiburan buat keluarga Alm. Bang Yos," kata Eliezer.
Eliezer juga menyampaikan doa untuk mendiang Yosua atas kejadian pembunuhan itu.
"Saya berdoa semoga Alm. Bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus," ucap Eliezer.
Dalam surat yang diperlihatkan kuasa hukum Eliezer, Ronny Talapessy, kliennya menulis surat itu di Rumah Tahanan Negara Bareskrim Polri pada Minggu (16/10/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.