Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri: Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan Digelar Rabu 19 Oktober di Lapangan Mapolda Jatim

Kompas.com - 17/10/2022, 17:44 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur akan menggelar rekonstruksi kejadian Tragedi Kanjuruhan, Malang, pada Rabu (19/10/2022) lusa.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, rekonstruksi akan digelar di Lapangan Mapolda Jawa Timur.

"Rencananya pada tanggal 19 Oktober 2022, hari Rabu, akan dilaksanakan rekonstruksi yang rencananya akan dilaksanakan di lapangan Mapolda Jatim," kata Nurul di Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/10/2022).

Baca juga: Besok, Polisi Akan Periksa Ketua Umum PSSI Terkait Tragedi Kanjuruhan

Adapun Tragedi Kanjuruhan mengakibatkan sebanyak 132 korban meninggal dunia dan ratusan lainnya luka-luka.

Menurut Nurul, pada Kamis (20/10/2022), polisi juga akan melakukan ekshumasi atau penggalian kubur dua korban dari Tragedi Kanjuruhan.

Baca juga: TPF Aremania Temukan Intimidasi kepada Saksi Tragedi Kanjuruhan

Adapun dalam proses ekshumasi, nantinya akan melibatkan organisasi profesi kedokteran forensik Indonesia.

"Selanjutnya juga direncanakan pada hari kamis tanggal 20 Oktober 2022 akan dilaksanakan ekshumasi, lokasi di Malang, Jawa Timur," ucapnya.

Diketahui, kerusuhan di Stadion Kanjuruhan usai laga Arema versus Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur yang digelar malam hari pada Sabtu (1/10/2022) menelan banyak korban jiwa dan korban luka.

Hingga Selasa (11/10/2022), tercatat 132 orang meninggal dunia. Sementara, ratusan korban lainnya luka ringan hingga berat.

Banyaknya korban yang jatuh diduga karena kehabisan oksigen dan berdesakan setelah aparat menembakkan gas air mata ke arah tribune.

Baca juga: Ajukan Otopsi Ulang 2 Putrinya, Ayah Korban Tragedi Kanjuruhan: Supaya Menjadi Terang

Polisi saat ini menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut dengan sangkaan pasal 359, pasal 360 KUHP atau Pasal 103 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 dengan penjara paling lama lima tahun.

Adapun enam tersangka yaitu Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris dan Security Steward Suko Sutrisno.

Sedangkan dari pihak aparat yang dijadikan tersangka yaitu Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmad, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com