JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) akan memeriksa sejumlah saksi terkait Tragedi Kanjuruhan, Malang, 1 Oktober 2022.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan sejumlah saksi yang diperiksa di antaranya pihak dari Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) serta PT Liga Indonesia Baru (LIB).
"Besok rencananya akan dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi termasuk di dalamnya dari PSSI yaitu antara lain bendahara Arema FC, kemudian korlap dari steward, kemudian departemen kompetisi PT LIB yang merupakan pemeriksaan tambahan, kemudian Komisioner Direktorat Kompetisi PSSI," kata Nurul di Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/10/2022).
"Selanjutnya adalah Ketua Umum PSSI, kemudian Komisi Banding PSSI dan Sekretaris Pengarsipan," imbuh dia.
Dalam kesempatan yang sama, Nurul mengatakan pada Senin hari ini sudah ada 29 saksi yang diperikaa terkait Tragedi Kanjuruhan.
Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci siapa saja saksi yang diperiksa hari ini.
"Terhadap 29 saksi, termasuk di dalamnya 3 saksi ahli," ucap Nurul.
Lebih lanjut, Nurul menyebutkan dalam pekan ini juga akan digelar rekonstruksi dan ekshumasi korban Tragedi Kanjuruhan.
Baca juga: Komnas HAM Panggil PSTI, Dalami Penanganan Suporter di Tragedi Kanjuruhan
Pada Rabu (19/10/2022) juga akan dilakukan rekonstruksi di Lapangan Mapolda Jatim.
"Dan selanjutnya juga direncanakan pada hari kamis tanggal 20 Oktober 2022 akan dilaksanakan ekshumasi, lokasi di Malang, Jawa Timur," tutur dia.
Diberitakan sebelumnya, tragedi terjadi di stadion Kanjuruhan usai Arema FC mengalami kekalahan saat bertanding melawan Persebaya Surabaya dalam laga pekan ke-11 Liga 1 2022-2023, Sabtu (1/10/2022).
Kejadian diawali saat Aremania turun ke lapangan untuk menyampaikan protes.
Saat berusaha mengendalikan situasi, jajaran pengamanan Kepolisian menembaki gas air mata ke beberapa arah kerumunan suporter, bahkan ke beberapa tribune yang masih banyak suporter Aremania.
Baca juga: Komnas HAM Sayangkan Langkah Pemprov Jatim Hentikan Biaya Rawat Korban Tragedi Kanjuruhan
Kondisi itu membuat kepanikan dan banyak suporter yang berdesakan serta kekurangan oksigen.
Dari tragedi itu, sebanyak 132 korban meninggal dunia dan ratusan laimmya luka-luka.
Sebanyak enam tersangka telah ditetapkan yakni Kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi; Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman; Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita; Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan, Abdul Haris; Security Officer, Suko Sutrisno.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.