Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Perawatan Korban Kanjuruhan Disebut Dihentikan, Menko PMK: Enggak Ada, Tetap Ditanggung Pemerintah

Kompas.com - 17/10/2022, 15:54 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy membantah kabar yang menyebut bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur menghentikan biaya perawatan korban luka tragedi Kanjuruhan.

"Enggak ada itu (penghentian biaya perawatan), tetap ditanggung pemerintah nanti," kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/10/2022).

Muhadjir menyampaikan, biaya perawatan itu tidak hanya berasal dari Pemprov Jawa Timur, tetapi juga pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial maupun pemerintah kabupaten/kota.

Baca juga: Komnas HAM Panggil PSTI, Dalami Penanganan Suporter di Tragedi Kanjuruhan

Bahkan, Muhadjir mengaku telah meminta pemerintah kabupaten menggunakan dana siap pakai untuk membiayai perawatan korban tragedi Kanjuruhan.

Ia menyebutkan, pemerintah juga terus memperbarui data mengenai biaya perawatan korban Kanjuruhan.

"Saya sendiri langsung kok, ini saya terima langsung untuk mereka-meremka yang pengobatannya sudah terlanjur untuk dikenai (biaya), saya minta untuk segera dikembalikan," ujar Muhadjir.

Diberitakan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menghentikan biaya perawatan korban tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, penghentian pembiayaan tersebut berdasarkan laporan dari suporter Arema FC, Aremania, beberapa waktu lalu.

“Beberapa hari yang lalu kami dikasih kabar sama teman-teman Aremania, ini sedang kami telusuri. Ada informasi bahwa Pemprov Jawa Timur menghentikan pembiayaan yang luka-luka, karena soal data dan lain sebagainya,” ujar Anam di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin.

Baca juga: Komnas HAM: Pemprov Jatim Hentikan Biaya Perawatan Korban Luka Tragedi Kanjuruhan

Anam mengatakan, pihaknya pernah berkomunikasi langsung dengan beberapa korban luka dan merujuknya ke RSUD Saiful Anwar untuk mendapatkan perawatan.

Akan tetapi, belakangan justru Komnas HAM menerima laporan adanya pengumuman dari Pemprov Jawa Timur yang menghentikan pembiayaan perawatan korban luka.

“Makanya Rumah Sakit Saiful Anwar menghentikan korban luka yang akan merujuk ke sana,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com