Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Hillary Brigitta Lasut Laporkan Mamat Alkatiri ke Polisi, Berawal dari "Roasting"

Kompas.com - 05/10/2022, 12:38 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Nama anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Hillary Brigitta Lasut, kembali jadi sorotan.

Baru-baru ini, politisi Partai Nasdem itu melaporkan komika Mamat Alkatiri ke pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik.

Brigitta merasa Mamat telah merudungnya dengan kata kasar dan ucapan yang tidak benar.

Baca juga: Laporkan Mamat Alkatiri ke Polisi, Hillary Brigitta: Dia Tiba-tiba Bully dan Memaki

Lantas, bagaimana perkara ini bermula?

Berawal dari roasting

Mulanya, Brigitta hadir sebagai narasumber dalam sebuah diskusi politik yang digelar di bilangan Jakarta Pusat, Sabtu (1/10/2022).

Dalam diskusi itu, hadir pula sejumlah politisi, di antaranya anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Fadli Zon.

Setelah para narasumber menyampaikan paparan, Mamat Alkatiri tampil stand-up comedy. Dalam aksinya, Mamat me-roasting para narasumber, tak terkecuali Brigitta.

Ketika itu, Brigitta sudah meninggalkan lokasi acara lantaran mengaku harus menghadiri agenda lainnya.

Dalam potongan video yang diunggah Brigitta di akun Instagram resminya, @hillarybrigitta, Mamat sempat menyebut nama Brigitta. Komika itu juga beberapa kali melontarkan kata kasar.

Mamat sempat menyinggung ucapan Brigitta soal anak muda yang berani masuk politik, hingga orangtua anggota Komisi I DPR itu.

Baca juga: Begini Konten Roasting Komika Mamat Alkatiri yang Diduga Menghina Hillary

Lapor polisi

Dua hari setelahnya tepatnya Senin (3/10/2022), Brigitta membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Dia melaporkan Mamat atas tudingan pencemaran nama baik.

"Iya benar komedian atas nama Mamat Alkatiri dilaporkan ke Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Selasa (4/10/2022).

Dalam laporan tersebut, Brigitta menyebut Mamat mencemarkan nama baiknya dalam acara talkshow. Mamat disebut melakukan roasting kepada Brigitta menggunakan kata-kata kasar dan tidak sopan.

"Menurut pelapor, dalam melakukan roasting kepada korban, terlapor menggunakan kata yang kurang sopan. Atas kejadian tersebut, korban merasa dicemarkan nama baiknya," ungkap Zulpan.

Dalam perkara ini, Brigitta melaporkan Mamat menggunakan Pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com