Salin Artikel

Duduk Perkara Hillary Brigitta Lasut Laporkan Mamat Alkatiri ke Polisi, Berawal dari "Roasting"

JAKARTA, KOMPAS.com - Nama anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Hillary Brigitta Lasut, kembali jadi sorotan.

Baru-baru ini, politisi Partai Nasdem itu melaporkan komika Mamat Alkatiri ke pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik.

Brigitta merasa Mamat telah merudungnya dengan kata kasar dan ucapan yang tidak benar.

Lantas, bagaimana perkara ini bermula?

Berawal dari roasting

Mulanya, Brigitta hadir sebagai narasumber dalam sebuah diskusi politik yang digelar di bilangan Jakarta Pusat, Sabtu (1/10/2022).

Dalam diskusi itu, hadir pula sejumlah politisi, di antaranya anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Fadli Zon.

Setelah para narasumber menyampaikan paparan, Mamat Alkatiri tampil stand-up comedy. Dalam aksinya, Mamat me-roasting para narasumber, tak terkecuali Brigitta.

Ketika itu, Brigitta sudah meninggalkan lokasi acara lantaran mengaku harus menghadiri agenda lainnya.

Dalam potongan video yang diunggah Brigitta di akun Instagram resminya, @hillarybrigitta, Mamat sempat menyebut nama Brigitta. Komika itu juga beberapa kali melontarkan kata kasar.

Mamat sempat menyinggung ucapan Brigitta soal anak muda yang berani masuk politik, hingga orangtua anggota Komisi I DPR itu.

Lapor polisi

Dua hari setelahnya tepatnya Senin (3/10/2022), Brigitta membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Dia melaporkan Mamat atas tudingan pencemaran nama baik.

"Iya benar komedian atas nama Mamat Alkatiri dilaporkan ke Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Selasa (4/10/2022).

Dalam laporan tersebut, Brigitta menyebut Mamat mencemarkan nama baiknya dalam acara talkshow. Mamat disebut melakukan roasting kepada Brigitta menggunakan kata-kata kasar dan tidak sopan.

"Menurut pelapor, dalam melakukan roasting kepada korban, terlapor menggunakan kata yang kurang sopan. Atas kejadian tersebut, korban merasa dicemarkan nama baiknya," ungkap Zulpan.

Dalam perkara ini, Brigitta melaporkan Mamat menggunakan Pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Laporan ini pun kini tengah didalami oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Mengaku dirundung

Brigitta menyayangkan tindakan Mamat yang menurutnya merupakan bentuk perundungan berbalut komedi.

Putri Bupati Kepulauan Talaud itu menyebut, Mamat tidak mendengarkan dirinya saat menyampaikan paparan. Namun, tiba-tiba tampil merundungnya dan menggunakan kata-kata kasar.

"Saya melapor karena dia (Mamat) tiba-tiba mem-bully dan memaki di belakang," kata Brigitta kepada Kompas.com, Selasa (4/10/2022).

"Yang bersangkutan bukannya minta maaf, malah menggunakan koneksinya ke orang-orang besar untuk membungkam saya," kata dia.

Brigitta mengaku paham bahwa setiap orang punya kebebasan berbicara. Namun, dalam hal ini, menurutnya Mamat telah melakukan pencemaran nama baik.

Oleh karenanya, menurut Brigitta, tidak ada yang salah dengan laporannya terhadap Mamat.

"Ini Indonesia, negara hukum, bukan negara bercanda atau komedi di mana semua orang boleh bebas melakukan tindak pidana atas nama komedi dan bercanda," ujar salah satu anggota DPR RI termuda itu.

Brigitta pun tak ambil pusing atas tudingan para pihak yang menyebutnya terbawa perasaan alias baper karena materi roasting Mamat.

Menurutnya, tidak seharusnya dia dirundung, dimaki, bahkan sampai difitnah.

"Saya bangga jadi baper, karena saya punya perasaan, saya jadi manusiawi. Enggak dikit-dikit sakitin orang, bully orang, injak orang, habis itu bersembunyi di balik kata bercanda," ucap Brigitta.

"Saya memang digaji rakyat, pembantu rakyat. Kita hidup di Indonesia. Pembantu rumah tangga digaji memang sama majikannya, tapi bukan berarti boleh diinjak-injak, dimaki-maki dan di-bully bahkan sampai difitnah," tuturnya.

(Penulis: Nicholas Ryan Aditya | Editor: Sabrina Asril, Dani Prabowo)

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/05/12384451/duduk-perkara-hillary-brigitta-lasut-laporkan-mamat-alkatiri-ke-polisi

Terkini Lainnya

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke