Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pangkostrad Tegaskan 6 Prajurit Tersangka Mutilasi di Mimika Bisa Dipecat

Kompas.com - 23/09/2022, 07:18 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) Letnan Jenderal Maruli Simanjuntak menegaskan enam prajurit tersangka mutilasi di Mimika, Papua, bisa dipecat.

Maruli menjelaskan, jika dalam proses pengadilan terbukti melakukan mutilasi, peluang pemecatan terhadap keenam prajurit terbuka lebar.

Terlebih, tindak pidana yang dilakukan keenam prajurit tergolong sebagai kejahatan luar biasa.

“Kejahatan biasa saja banyak yang dipecat, apalagi ini kalau dilihat dari kejadian itu kan kejahatan luar biasa,” ujar Maruli saat dihubungi, Kamis (22/9/2022) malam.

Baca juga: Komnas HAM Ungkap Kronologi Kasus Mutilasi di Mimika, Dimasukkan ke Karung dan Diberi Pemberat

Maruli mengungkapkan, dalam penerapan hukum di TNI, prajurit yang dikenai hukuman berat maupun ringan oleh pengadilan mempunyai peluang sama untuk dipecat, tergantung sifat kejahatannya.

“Walaupun nanti dia cuma kejahatannya biasa tapi berpengaruh ke norma-norma bisa dipecat,” kata jenderal bintang tiga itu.

Maruli juga mengatakan, pemecatan pada dasarnya merupakan hukuman tambahan yang diberikan institusi TNI bagi prajurit yang terbukti bersalah.

“Jadi, kalau di tentara itu hukuman berat atau berapa bulan pun sebetulnya bisa dipecat tergantung kejahatannya. Itu kan hukuman tambahan kalau di militer itu,” ujarnya.

Akan tetapi, sbelum pemecatan ini diterapkan, pihaknya menyarankan agar tetap mengikuti proses persidangannya terlebih dahulu.

“Ya tetap hargai proses sidang lah,” katanya.

Baca juga: Komnas HAM Duga Mutilasi yang Dilakukan Prajurit TNI di Mimika Bukan Pertama Kali

Seperti diketahui, empat warga menjadi korban mutilasi saat hendak membeli senjata api dari para pelaku.

Keempat korban itu berinisial LN, AL, AT dan IN. Para korban dibunuh pada 22 Agustus 2022.

Saat itu, para pelaku berpura-pura menjual senjata api dan ketika para korban datang dengan membawa uang Rp 250 juta, mereka dibunuh para pelaku dan dimutilasi.

Jasad para korban lalu dibuang ke Sungai Kampung Igapu, Distrik Iwaka.

Setelah itu, polisi menangkap tiga tersangka berinisial R, DU dan APL alias J, sedangkan RMH masih melarikan diri.

Baca juga: Komnas HAM Minta Panglima TNI Pecat 6 Prajurit yang Terlibat Kasus Mutilasi di Mimika

Pembunuhan itu melibatkan enam anggota TNI yang berinisial Mayor Inf HF, Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu R, dan sudah dijadikan tersangka. Proses penyidikan terhadap keenam tersangka ini sudah selesai.

Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memecat enam prajurit TNI yang terlibat dalam kasus mutilasi di Mimika.

Komisioner Komnas HAM bidang Pengawasan Choirul Anam mengatakan, pemecatan harus dilakukan karena tindakan enam prajurit tersebut melukai nurani dan merendahkan martabat manusia.

"Oleh karenanya, para pelaku harus dihukum seberat-beratnya termasuk pemecatan dari keanggotaan TNI," kata Anam dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Selasa (20/9/2022).

Baca juga: Komnas HAM Duga Ada Tindakan Merendahkan Martabat Dalam Kasus Mutilasi di Mimika

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com