JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusutan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terus berlanjut.
Empat dari lima tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua dan satu orang saksi baru-baru ini menjalani uji poligraf atau pemeriksaan menggunakan alat pendeteksi kebohongan (lie detector).
Tersangka Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf menjalani pemeriksaan pada Senin (5/9/2022).
Hasilnya, ketiganya tak menunjukkan indikasi penipuan atau no deception indicated.
"Barusan saya dapat hasil sementara uji poligraf terhadap RE, RR, dan KM. Hasilnya no deception indicated alias jujur," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Selasa (6/9/2022).
Baca juga: Mengenal Tes Lie Detector untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Pada Selasa (6/9/2022), giliran tersangka Putri Candrawathi dan saksi bernama Susi yang menjalani pemeriksaan menggunakan alat pendeteksi kebohongan.
Namun, berbeda dari sebelumnya, polisi tidak membuka hasil uji poligraf terhadap Putri dengan alasan demi keadilan atau pro justisia. Mengapa demikian?
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, hasil uji poligraf sedianya merupakan konsumsi penyidik.
Oleh karenanya, polisi menolak membuka hasil tes uji kebohongan Putri dan Susi ke publik.
”Setelah saya berkomunikasi dengan Kapuslabfor (Kepala Pusat Laboratorium Forensik) dan operator poligraf, hasil poligraf atau lie detector itu adalah pro justisia. Itu konsumsinya penyidik,” kata Dedi dalam keterangan pers, Rabu (7/9/2022), sebagaimana diberitakan Kompas.id.
Baca juga: Hasil Pemeriksaan Lie Detector di Kasus Brigadir J Dinilai Bukan Alat Bukti Utama
Dedi menjelaskan, tingkat akurasi alat pendeteksi kebohongan yang dimiliki Polri mencapai 93 persen. Alat itu disebutnya didatangkan dari Amerika Serikat pada 2019.
Jika tingkat akurasi alat tersebut di bawah 90 persen, kata Dedi, hasil uji poligraf tidak masuk ranah penegakan hukum atau pro justisia.
Namun, karena akurasi lie detector Polri melewati angka 90 persen, maka hasilnya disebut pro justisia.
Oleh karenanya, lanjut Dedi, hasil uji poligraf terhadap para tersangka, termasuk Putri, diserahkan kepada penyidik untuk proses pembuktian di persidangan.
Menurutnya, hasil uji poligraf tersebut merupakan petunjuk dan bisa masuk dalam keterangan ahli.