Sebelumnya, Kejagung mengembalikan berkas perkara tersangka Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Berkas dikembalikan pada Kamis (8/9/2022) karena dinyatakan tidak lengkap atau P-18.
"Kemarin sore sudah dikembalikan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Jumat (9/9/2022).
Kendati demikian, Ketut tidak terlalu menjelaskan soal rincian atau aspek apa saja yang tidak lengkap dari berkas tersebut.
Baca juga: Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf Jalani Tes Kebohongan, Polri: Hasil Sementara Jujur
"Belum lengkap baik secara materil maupun formil," imbuhnya.
Adapun berkas perkara atas nama Putri itu diterima Kejaksaan Agung pada 29 Agustus 2022.
Selain itu, Kejagung juga telah menerima berkas perkara atas nama 4 tersangka lainnya, yakni Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Untuk berkas perkara itu sudah lebih dahulu dikembalikan ke penyidik Bareskrim pada 1 September 2022.
Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung Fadil Zumhana, keempat berkas itu sudah diteliti, namun masih dinyatakan tak lengkap secara formil dan materil.
"Berkas perkara sudah diteliti dan kami dalam proses pengembalian berkas perkata kepada penyidik karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti," ujar Fadil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.