Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Putuskan KPU Tak Lakukan Pelanggaran Administrasi Pemilu atas Laporan Partai Pelita

Kompas.com - 09/09/2022, 16:42 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu sebagaimana dilaporkan Partai Pelita.

Adapun KPU RI dilaporkan ke Bawaslu RI atas dugaan pelanggaran administrasi di balik tidak lolosnya partai besutan Din Syamsuddin itu dalam tahap pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024, dalam laporan nomor 002/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022.

Baca juga: Dituding Partai Pelita Langgar Administrasi Pendaftaran, KPU RI Jawab Begini

Putusan itu diambil berdasarkan rapat pleno Bawaslu RI yang diikuti para komisioner sebagai majelis pemeriksa, Kamis (8/9/2022), dan dibacakan secara terbuka dalam sidang putusan hari ini.

“Mengadili, menyatakan Terlapor (KPU RI) tidak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja sekaligus Ketua Majelis Pemeriksa dalam sidang pemeriksaan, disusul ketukan palu, Jumat (9/9/2022).

Sebelum sidang putusan, rangkaian persidangan telah berlangsung dengan agenda mendengar keterangan Partai Pelita, KPU RI, saksi, dan ahli, serta pembuktian dan penyerahan kesimpulan dari masing-masing pihak.

Baca juga: Din Syamsuddin Kukuhkan Kepengurusan Partai Pelita, Beni Pramula Jadi Ketum

Majelis pemeriksa menilai KPU RI tidak melanggar ketentuan dalam Pasal 176 ayat (3) dan Pasal 177 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, juncto Peraturan KPU RI Nomor 4 Tahun 2022.

“Bahwa Bawaslu terhadap hasil pemeriksaan dalam persidangan mengambil kesimpulan bahwa tindakan Terlapor dalam memproses pendaftaran Partai Pelita sebagai calon peserta Pemilu 2024 telah sesuai dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Puadi sebagai anggota majelis pemeriksa dalam sidang yang sama.

“Pasal 177 UU Pemilu juncto Pasal 8 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 merupakan ketentuan hukum bagi partai politik yang memuat syarat-syarat imperatif/harus dipenuhi dalam bentuk dokumen-dokumen yang diserahkan saat mlekukan pendaftaran. Dokumen-dokumen tersebut harus lengkap dan kumulatif bagi partai politik yang akan mendaftar sebagai partai politik peserta pemilu ke KPU,” tambahnya.

Baca juga: Duga KPU Langgar Administrasi, Partai Pelita Minta Akses Pendaftaran Pemilu Dibuka Lagi

Dalam pertimbangannya, majelis pemeriksa menyampaikan bahwa Partai Pelita telah mengajukan pendaftaran pada 13 Agustus 2022 pukul 10.16 WIB, sehari sebelum pendaftaran ditutup.

Pendaftaran itu dikembalikan KPU RI karena tidak memenuhi persyaratan karena beberapa dokumen tidak dicetak dari Sipol (Sistem Informasi Partai Politik).

Pada 14 Agustus 2022 pukul 10.00 WIB, Partai Pelita mendatangi helpdesk KPU RI untuk melakukan input dokumen persyaratan ke dalam Sipol.

Akan tetapi, hingga pendaftaran ditutup pukul 23.59 WIB, Partai Pelita disebut tidak dapat mengunggah dokumen secara lengkap serta tidak mendaftar ulang dengan mengisi buku tamu.

Partai Pelita minta akses pendaftaran dibuka lagi

Sebelumnya, Partai Pelita meminta agar pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 kembali dibuka oleh KPU RI akibat merasa KPU RI melakukan pelanggaran administrasi pada hari terakhir pendaftaran, 14 Agustus 2022.

"Memerintahkan KPU agar Partai Pelita diikutkan, diputuskan, dan diterima, dan diperbolehkan mengikuti tahapan verifikasi selanjutnya," tulis laporan Partai Pelita di Bawaslu RI bernomor 002/LP/PL/ ADM/ RI/00.00/VIII/2022.

Baca juga: Berkas Pendaftaran Partai Pelita dan Kongres Belum Lengkap

Partai Pelita mengaku telah siap melakukan migrasi data kepartaian secara elektronik pada hari terakhir pendaftaran, 14 Agustus 2022, yang sebelumnya belum lengkap pada hari mereka mendaftar pertama kali, 13 Agustus 2022.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com