Salin Artikel

Di Balik Alasan "Formil dan Materiil Tak Lengkap" yang Buat Berkas Ferdy Sambo Bolak-balik Ditolak

Pasalnya, berkas perkara Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi dikembalikan Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

"Ada syarat formil yang kurang artinya berkas perkara yang isinya berita acara pemeriksaan (BAP) saksi-saksi dan tersangka ada kekurangan, umpama saksi belum disumpah atau belum jelas posisinya dalam kasus," ujar Fickar saat dihubungi Kompas.com, Jumat (9/9/2022).

"Materiil artinya keterangan mengenai duduk perkaranya yang diterangkan para saksi belum tajam dan fokus. Sehingga secara materiil harus digali lagi," sambungnya.

Menurut Fickar, yang penting adalah pelaku dan korban dalam kasus kematian Brigadir J sudah jelas.

"(Juga) perbuatan yang dilakukan, tempat terjadinya dan kapan terjadi (locus dan tempus) sudah jelas. Tinggal menuangkan dalam surat dakwaan untuk diperiksa di pengadilan," tutur Fickar.

Jika syarat formil sudah lengkap, kata Fickar, maka tinggal memenuhi syarat materiil.

Syarat materiil merupakan keterangan dari saksi dan tersangka. Soal terbukti atau tidak perbuatannya itu, pengadilan lah yang akan menentukan.

Sementara itu, Fickar menjelaskan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J merupakan reka ulang dari kejadian agar para saksi dan tersangka bisa mengingat lagi konstruksi kejadiannya yang akan dijelaskan di pengadilan.

"Hasil rekonstruksi bisa menjadi petunjuk. Kalau hukuman yang tertinggi, tergantung pada fakta persidangan. Jika perbuatan dilakukan dengan niat dan disengaja, ini yang akan menjadi faktor tuntutan hukuman maksimal," imbuhnya.


Sebelumnya, Kejagung mengembalikan berkas perkara tersangka Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Berkas dikembalikan pada Kamis (8/9/2022) karena dinyatakan tidak lengkap atau P-18.

"Kemarin sore sudah dikembalikan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Jumat (9/9/2022).

Kendati demikian, Ketut tidak terlalu menjelaskan soal rincian atau aspek apa saja yang tidak lengkap dari berkas tersebut.

"Belum lengkap baik secara materil maupun formil," imbuhnya.

Adapun berkas perkara atas nama Putri itu diterima Kejaksaan Agung pada 29 Agustus 2022.

Selain itu, Kejagung juga telah menerima berkas perkara atas nama 4 tersangka lainnya, yakni Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Untuk berkas perkara itu sudah lebih dahulu dikembalikan ke penyidik Bareskrim pada 1 September 2022.

Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung Fadil Zumhana, keempat berkas itu sudah diteliti, namun masih dinyatakan tak lengkap secara formil dan materil.

"Berkas perkara sudah diteliti dan kami dalam proses pengembalian berkas perkata kepada penyidik karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti," ujar Fadil.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/09/17272011/di-balik-alasan-formil-dan-materiil-tak-lengkap-yang-buat-berkas-ferdy-sambo

Terkini Lainnya

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke